Tenggat · 3 menit baca

Biaya daftar merek sudah naik sejak 1 Agustus 2026

Tarif resmi pendaftaran merek untuk perusahaan umum sudah naik dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,8 juta per kelas. Untuk usaha mikro dan kecil, tarifnya tidak berubah.

Yang berubah

Mulai 1 Agustus 2026, biaya resmi yang disetor ke negara untuk mendaftarkan satu merek naik:

Sampai 31 Juli 2026Mulai 1 Agustus 2026
Perusahaan umumRp1.800.000 per kelasRp2.800.000 per kelas
Usaha mikro & kecilRp500.000 per kelasRp500.000 per kelas (tidak berubah)
Perpanjangan (umum)Rp2.250.000 per kelasRp3.500.000 per kelas

Ini biaya negara, bukan biaya jasa. Siapa pun yang mengurus merek Anda, angka ini tetap sama.

Artinya buat Anda

Kalau perusahaan Anda tergolong umum — bukan usaha mikro atau kecil — tarif yang berlaku sekarang Rp2.800.000 per kelas. Jendela tarif lama sudah tutup, jadi tidak ada lagi yang bisa dikejar dengan mempercepat pengajuan.

Perhatikan kata "setiap kelas". Merek didaftarkan per kelas barang atau jasa. Kalau Anda melindungi satu merek di tiga kelas, yang dihitung tiga kali tarifnya.

Kalau Anda usaha mikro atau kecil, tarif Anda tidak berubah: tetap Rp500.000 per kelas. Kenaikan ini tidak menyentuh Anda sama sekali.

Yang berubah setelah tanggal ini bukan cuma tarif pendaftaran. Perpanjangan untuk perusahaan umum kini Rp3.500.000 per kelas, dan terlambat memperpanjang membuatnya dua kali lipat — itu yang jauh lebih mahal daripada selisih pendaftaran.

Yang perlu Anda siapkan

Pendaftaran baru dihitung "masuk" kalau syarat minimumnya lengkap pada hari pengajuan. Yang paling sering bikin tertahan:

Satu hal yang sering diabaikan

Sebelum membayar apa pun, cek dulu apakah sudah ada merek serupa yang terdaftar. Kalau ada merek yang mirip untuk barang atau jasa sejenis, permohonan Anda bisa ditolak — dan biaya yang sudah dibayar tidak kembali.

Penelusuran ini murah dan cepat dibanding kehilangan biaya pendaftaran. Selalu lakukan lebih dulu.

Kalau merek Anda belum didaftarkan sama sekali

Kenaikan tarif ini sebenarnya bukan masalah terbesar Anda. Masalah terbesarnya: di Indonesia, hak atas merek lahir dari pendaftaran, bukan dari pemakaian.

Nama yang sudah Anda pakai bertahun-tahun, sudah dikenal pelanggan, sudah dipasang di ratusan kemasan — tetap bisa didaftarkan orang lain lebih dulu. Kalau itu terjadi, posisi Anda berbalik: Anda yang harus membuktikan dan berperkara, sementara pihak lain memegang sertifikatnya.

Kenaikan Rp1 juta itu kecil dibanding kehilangan nama usaha Anda.

Layanan terkait

Pendaftaran Merek

Mengunci nama, logo, dan identitas dagang Anda atas nama badan usaha sendiri — sebelum orang lain mendaftarkannya.

Lihat layanan

Ditulis 2026-07-28. Aturan bisa berubah — kalau Anda membaca ini jauh setelah tanggal tersebut, konfirmasikan dulu sebelum mengambil keputusan.