Kekayaan Intelektual

Pendaftaran Merek

Trademark Registration

Mengunci nama, logo, dan identitas dagang Anda atas nama badan usaha sendiri — sebelum orang lain mendaftarkannya.

InstansiDJKI
Estimasi±5-10 hari kerja dari dokumen lengkap sampai permohonan terkirim dan Tanggal Penerimaan terbit; ±21 minggu…
Biaya jasamulai Rp5.750.000
Penawaran tertulis duluLingkup dan angkanya Anda terima sebelum pekerjaan dimulai.
Dikirim setelah Anda setujuiTidak ada berkas yang berangkat ke instansi diam-diam.
Biaya negara tanpa markupPNBP dan retribusi diteruskan apa adanya, bisa Anda cek sendiri.
Akun OSS tetap milik AndaHak Akses tidak dapat dialihkan ke konsultan — dan kami tidak memintanya.

Permohonan di DJKI diajukan melalui Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar. Komplia menyiapkan berkas dan mengoordinasikan konsultan terdaftar; pemohon berdomisili di luar negeri wajib melalui kuasa.

Untuk siapa layanan ini

Anda perlu ini kalau memakai nama dagang, logo, label kemasan, nama outlet, nama aplikasi, atau nama layanan di pasar Indonesia. Yang paling mendesak: pemilik PT dan PT PMA, karena nama di akta belum tentu terlindungi sebagai merek — keduanya rezim yang berbeda; usaha makanan, minuman, ritel, dan jasa yang membuka cabang atau waralaba; penjual di marketplace yang ingin masuk program perlindungan merek; serta pemegang lisensi dan distributor yang diminta prinsipal mendaftarkan merek lokal. Pemohon yang berdomisili di luar negeri wajib mengajukan melalui Kuasa, yaitu konsultan kekayaan intelektual terdaftar.

Biaya

Biaya jasa untuk lingkup standar layanan ini mulai Rp5.750.000. Belum termasuk PPN. Biaya negara (PNBP atau retribusi) diteruskan apa adanya, tanpa markup — kami tidak mengambil untung dari setoran negara. Lingkup di bawah yang menentukan angka akhirnya, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai — bukan tagihan yang membengkak di tengah jalan.

Lingkup

Termasuk

  • Penelusuran (searching) merek pada pangkalan data DJKI untuk mengukur risiko persamaan pada pokoknya sebelum biaya PNBP dikeluarkan.
  • Penentuan kelas dan uraian jenis barang/jasa berdasarkan klasifikasi Nice, termasuk saran multi-kelas.
  • Penyusunan surat pernyataan kepemilikan merek dan surat kuasa.
  • Pemeriksaan kelayakan label merek (3 dimensi, suara, hologram) sesuai format yang diminta.
  • Pengecekan kelayakan tarif usaha mikro dan kecil serta penyiapan bukti UMK.
  • Pengajuan permohonan elektronik melalui laman resmi DJKI dan pembayaran PNBP.
  • Monitoring status permohonan, masa pengumuman, dan tenggat respons.
  • Penyusunan tanggapan atas usulan penolakan dan sanggahan atas keberatan pihak ketiga.
  • Pencatatan kalender perpanjangan 10 tahun ke dalam kalender kepatuhan Anda.

Tidak termasuk

  • Biaya PNBP DJKI (pendaftaran per kelas, keberatan, banding, perpanjangan) — dibayar langsung oleh Anda.
  • Bertindak sebagai Kuasa formal di DJKI apabila penandatangan bukan Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar.
  • Permohonan banding ke Komisi Banding Merek (lingkup dan biaya terpisah)
  • Gugatan pembatalan atau penghapusan merek di Pengadilan Niaga.
  • Pendaftaran merek internasional melalui Protokol Madrid dan biaya WIPO.
  • Penegakan hukum atas pelanggaran merek (somasi, pidana, perdata) — lingkup litigasi terpisah.
  • Biaya penerjemah resmi tersumpah untuk bukti prioritas asing.

Tahapan

  1. 1

    Penelusuran merek pada pangkalan data DJKI (pdki-indonesia.dgip.go.id) dan penilaian risiko persamaan pada pokoknya/keseluruhan terhadap merek terdaftar dan merek terkenal.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Kandidat nama/logo merek (file gambar resolusi tinggi)
    • Uraian barang dan/atau jasa yang akan dipasarkan.
    • Daftar merek/varian yang sudah dipakai di pasar (jika ada)
  2. 2

    Penyiapan berkas permohonan: penetapan kelas Nice dan uraian jenis barang/jasa, surat pernyataan kepemilikan merek, surat kuasa, dan bukti kelayakan tarif usaha mikro/kecil.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (7)
    • Label merek (untuk merek 3 dimensi: visual dan deskripsi klaim pelindungan; untuk merek suara: notasi atau sonogram; untuk hologram: tampilan visual dari berbagai sisi)
    • Surat pernyataan kepemilikan Merek.
    • Surat kuasa (jika diajukan melalui Kuasa)
    • Dokumen identitas Pemohon: KTP, KITAS, KITAP, atau kartu identitas anak yang masih berlaku.
    • Dokumen pengesahan pendirian/perubahan badan hukum (jika Pemohon badan hukum)
    • Bukti usaha mikro dan kecil: surat rekomendasi UMK dari pejabat berwenang tahun berjalan, ATAU NIB perizinan berusaha skala mikro/kecil di OSS, ATAU sertifikat pendaftaran Perseroan Perorangan (jika mengambil tarif UMK)
    • Bukti prioritas dan terjemahan oleh penerjemah resmi tersumpah (jika memakai Hak Prioritas)
  3. 3

    Pengajuan permohonan secara elektronik melalui laman resmi DJKI (merek.dgip.go.id) dan pembayaran PNBP per kelas; sistem menerbitkan Tanggal Penerimaan.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Formulir permohonan elektronik terisi lengkap.
    • Label merek.
    • Bukti pembayaran biaya PNBP.

    Persyaratan minimum Tanggal Penerimaan.

  4. 4

    DJKI melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (1)
    • Berkas permohonan yang sudah masuk sistem.

    Paling lama 15 Hari sejak Tanggal Penerimaan; pemberitahuan kekurangan paling lama 30 Hari sejak Tanggal Penerimaan.

  5. 5

    DJKI mengumumkan permohonan dalam Berita Resmi Merek.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (1)
    • Berita Resmi Merek (elektronik)

    Paling lama 15 Hari sejak Tanggal Penerimaan.

  6. 6

    Jika ada kekurangan — Anda melengkapi kekurangan persyaratan permohonan.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (1)
    • Dokumen yang diminta dalam surat pemberitahuan kekurangan DJKI.

    Paling lama 2 (dua) bulan sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan.

  7. 7

    Masa pengumuman berjalan — jendela keberatan pihak ketiga terbuka.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (1)
    • Pemantauan Berita Resmi Merek.

    Pengumuman berlangsung 2 (dua) bulan.

  8. 8

    Jika ada keberatan — Penyusunan dan pengajuan sanggahan atas keberatan pihak ketiga.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Salinan surat keberatan dari DJKI.
    • Bukti penggunaan merek oleh Anda (foto produk, invoice, materi pemasaran, tanggal peluncuran)
    • Analisis pembeda merek terhadap merek pembanding.

    Paling lama 2 (dua) bulan sejak Tanggal Pengiriman salinan keberatan.

  9. 9

    Pemeriksaan substantif oleh Pemeriksa Merek — jalur TANPA keberatan.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (1)
    • Berkas permohonan dan hasil penelusuran DJKI.

    Diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari.

  10. 10

    Jika ada keberatan — Pemeriksaan substantif jalur dengan keberatan.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (1)
    • Berkas permohonan, keberatan, dan sanggahan.

    Mulai paling lama 30 Hari sejak berakhirnya batas sanggahan; selesai paling lama 90 (sembilan puluh) Hari.

  11. 11

    Jika Pemeriksa mengusulkan penolakan — Penyusunan dan pengajuan tanggapan tertulis atas surat pemberitahuan penolakan.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Surat pemberitahuan penolakan dari DJKI beserta alasannya.
    • Argumen pembeda dan bukti pendukung.
    • Surat persetujuan tertulis pemilik merek pembanding (bila jalur consent letter ditempuh)

    Paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan.

  12. 12

    DJKI mendaftarkan merek, menerbitkan sertifikat Merek secara elektronik, dan mengumumkan pendaftaran dalam Berita Resmi Merek.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (1)
    • Sertifikat Merek elektronik.

    Sertifikat diterbitkan sejak Merek terdaftar.

  13. 13

    Jika permohonan tetap ditolak — Permohonan banding ke Komisi Banding Merek.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Surat pemberitahuan penolakan.
    • Memori banding yang menguraikan keberatan dan alasan secara lengkap.
    • Bukti pembayaran PNBP banding.

    Paling lama 90 (sembilan puluh) Hari sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan penolakan.

  14. 14

    Serah terima sertifikat elektronik, penjadwalan kewajiban penggunaan merek, dan pencatatan tenggat perpanjangan ke kalender kepatuhan Anda.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Sertifikat Merek elektronik.
    • Catatan kalender: jendela perpanjangan dibuka 6 bulan sebelum tahun ke-10 sejak Tanggal Penerimaan.
    • Catatan kalender: merek harus benar-benar dipakai — 3 tahun tidak dipakai berturut-turut membuka gugatan penghapusan.

Estimasi waktu bergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean instansi. Batas waktu yang ditandai berasal dari peraturan; sisanya estimasi praktik.

Yang perlu Anda ketahui

Butuh layanan ini?

Ceritakan situasi perusahaan Anda — kami balas dengan lingkup, tahapan, dan penawaran tertulis.

Hubungi lewat WhatsApp

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Di mana mengurus Pendaftaran Merek?

DJKI — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum (Kemenkum) RI. Pengajuannya melalui https://merek.dgip.go.id. Komplia menyiapkan, memeriksa, dan mengajukan berkasnya atas nama perusahaan Anda, lalu memantau tenggatnya.

Siapa yang perlu Pendaftaran Merek?

Anda perlu ini kalau memakai nama dagang, logo, label kemasan, nama outlet, nama aplikasi, atau nama layanan di pasar Indonesia. Yang paling mendesak: pemilik PT dan PT PMA, karena nama di akta belum tentu terlindungi sebagai merek — keduanya rezim yang berbeda; usaha makanan, minuman, ritel, dan jasa yang membuka cabang atau waralaba; penjual di marketplace yang ingin masuk program perlindungan merek; serta pemegang lisensi dan distributor yang diminta prinsipal mendaftarkan merek lokal. Pemohon yang berdomisili di luar negeri wajib mengajukan melalui Kuasa, yaitu konsultan kekayaan intelektual terdaftar.

Berapa lama Pendaftaran Merek?

±5-10 hari kerja dari dokumen lengkap sampai permohonan terkirim dan Tanggal Penerimaan terbit; ±21 minggu (≈5 bulan) sampai sertifikat jika seluruh tenggat statutori dipenuhi dan tidak ada keberatan. Bila ada keberatan pihak ketiga, jalur substantif memanjang sampai ±47 minggu. Realisasi DJKI di lapangan umumnya lebih lama dari batas statutori — angka lapangan dan tidak diverifikasi di sini.

Berapa biaya Pendaftaran Merek?

Biaya jasa untuk lingkup standar mulai Rp5.750.000, belum termasuk PPN. Biaya negara diteruskan apa adanya tanpa markup, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai.

Apa yang tidak termasuk dalam layanan Pendaftaran Merek?

Yang tidak termasuk: Biaya PNBP DJKI (pendaftaran per kelas, keberatan, banding, perpanjangan) — dibayar langsung oleh Anda; Bertindak sebagai Kuasa formal di DJKI apabila penandatangan bukan Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar; Permohonan banding ke Komisi Banding Merek (lingkup dan biaya terpisah); Gugatan pembatalan atau penghapusan merek di Pengadilan Niaga.

Apa yang sering membuat Pendaftaran Merek tertunda?

Merek yang mirip dengan yang terdaftar lebih dulu adalah risiko nomor satu. Penelusuran dilakukan sebelum biaya negara dibayar — biaya yang sudah masuk kas negara tidak kembali meski permohonan ditolak.

Isi halaman ini terakhir diperiksa terhadap naskah resmi peraturannya pada . Tarif dan tenggat dapat berubah — tanggal itu patokan Anda.