Langkah 2 — Pemenuhan persyaratan teknis unit: sarana higiene dan sanitasi, biosekuriti, dan kesejahteraan hewan.
- Bukti sarana dan prasarana yang sudah terpasang beserta dokumentasi foto.
- Prosedur pembersihan, pengendalian hewan pengganggu, dan pemisahan alur bersih-kotor.
- Bukti pengujian air dan pengelolaan limbah bila unit mensyaratkannya.
Langkah 3 — Penunjukan dokter hewan penanggung jawab teknis dan pekerja teknis berkompetensi.
- Surat penunjukan dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis.
- Bukti kompetensi pekerja teknis di bidang higiene dan sanitasi atau kesejahteraan hewan.
Langkah 9 — Pencantuman nomor pada label dan kemasan, serta penjadwalan surveilans sesuai tingkat.
- Rancangan label dan kemasan yang memuat Nomor Kontrol Veteriner.
- Jadwal surveilans internal dan penanggung jawabnya.
- Pengingat masa berlaku 5 tahun.
Daftar ini dibangkitkan dari data layanan yang sama dengan halaman layanannya, jadi keduanya tidak bisa berbeda. Kalau keadaan perusahaan Anda tidak biasa, daftar ini bisa bertambah — kami sampaikan sebelum pekerjaan dimulai, bukan di tengah jalan.
Lihat layanannyaSemua checklist