Step 2 — Pemenuhan persyaratan teknis unit: sarana higiene dan sanitasi, biosekuriti, dan kesejahteraan hewan.
- Bukti sarana dan prasarana yang sudah terpasang beserta dokumentasi foto.
- Prosedur pembersihan, pengendalian hewan pengganggu, dan pemisahan alur bersih-kotor.
- Bukti pengujian air dan pengelolaan limbah bila unit mensyaratkannya.
Step 3 — Penunjukan dokter hewan penanggung jawab teknis dan pekerja teknis berkompetensi.
- Surat penunjukan dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis.
- Bukti kompetensi pekerja teknis di bidang higiene dan sanitasi atau kesejahteraan hewan.
Step 9 — Pencantuman nomor pada label dan kemasan, serta penjadwalan surveilans sesuai tingkat.
- Rancangan label dan kemasan yang memuat Nomor Kontrol Veteriner.
- Jadwal surveilans internal dan penanggung jawabnya.
- Pengingat masa berlaku 5 tahun.
This list is generated from the same service data as the service page, so the two cannot disagree. If your company's circumstances are unusual the list can grow — we tell you before work starts, not midway.
See the serviceAll checklists