Izin Khusus Sektoral

Tanda Daftar Gudang (TDG)

Warehouse Registration Certificate (TDG)

Pendaftaran gudang penyimpanan barang dagangan Anda, digolongkan menurut luas dan kapasitasnya.

InstansiKemendag
Estimasi±3-5 minggu; batas waktu statutori penerbitan TDG oleh Pejabat Penerbit adalah 5 hari kerja sejak permohonan…
Portaloss.go.id
Biaya jasamulai Rp3.750.000
Penawaran tertulis duluLingkup dan angkanya Anda terima sebelum pekerjaan dimulai.
Dikirim setelah Anda setujuiTidak ada berkas yang berangkat ke instansi diam-diam.
Biaya negara tanpa markupPNBP dan retribusi diteruskan apa adanya, bisa Anda cek sendiri.
Akun OSS tetap milik AndaHak Akses tidak dapat dialihkan ke konsultan — dan kami tidak memintanya.

Untuk siapa layanan ini

Untuk pemilik gudang — perorangan maupun badan usaha — baik gudang yang dikelola sendiri maupun yang disewakan. Gudang di sini berarti ruangan tidak bergerak, tertutup atau terbuka, yang tidak untuk dikunjungi umum dan dipakai khusus menyimpan barang dagangan, bukan kebutuhan sendiri. Yang dikecualikan: gudang di kawasan berikat, dan gudang yang melekat pada usaha ritel sebagai penyimpanan sementara barang dagangan eceran.

Biaya

Biaya jasa untuk lingkup standar layanan ini mulai Rp3.750.000. Belum termasuk PPN. Biaya negara (PNBP atau retribusi) diteruskan apa adanya, tanpa markup — kami tidak mengambil untung dari setoran negara. Lingkup di bawah yang menentukan angka akhirnya, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai — bukan tagihan yang membengkak di tengah jalan.

Lingkup

Termasuk

  • Pengukuran dan penggolongan gudang (Tertutup Golongan A/B/C/D atau Terbuka) berdasarkan luas dan kapasitas penyimpanan.
  • Pemeriksaan kelengkapan alas hak dan dokumen bangunan gudang.
  • Penyusunan dan pengajuan permohonan TDG.
  • Koordinasi bila TDG hendak diterbitkan bersamaan dengan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
  • Pemasangan pengingat daftar ulang 5 tahunan pada kalender kepatuhan Anda.

Tidak termasuk

  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) — perizinan bangunan terpisah.
  • Alas hak tanah/bangunan dan perjanjian sewa gudang.
  • Perizinan pergudangan komersial sebagai kegiatan usaha (bila gudang dikomersialkan untuk pihak ketiga)
  • Sistem Resi Gudang.
  • Biaya pemerintah — belum dipastikan, lihat catatan unverified.

Tahapan

  1. 1

    Survei dan penggolongan gudang: pengukuran luas dan kapasitas penyimpanan, penetapan golongan.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (4)
    • Denah dan ukuran gudang.
    • Data kapasitas penyimpanan (m3 atau ton untuk silo/tangki)
    • Titik koordinat lokasi gudang.
    • Foto gudang.
  2. 2

    Pengumpulan dokumen persyaratan permohonan.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (7)
    • Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan WNI.
    • Fotokopi paspor dan KITAS bagi penanggung jawab perusahaan jasa pergudangan WNA.
    • Fotokopi akta pendirian PT dan pengesahan badan hukum serta akta perubahannya.
    • Dokumen penanaman modal untuk gudang bagi perusahaan penanaman modal asing.
    • Dokumen bangunan yang menyatakan bangunan berfungsi sebagai gudang (dalam rezim sekarang: PBG dan/atau SLF)
    • Pas foto pemilik/penanggung jawab 2 lembar ukuran 4x6.
    • Surat kuasa bermeterai bila pengurusan dilakukan pihak ketiga.
  3. 3

    Pengajuan permohonan TDG kepada Pejabat Penerbit TDG (dalam praktik sekarang: melalui Sistem OSS)

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Formulir permohonan TDG.
    • Seluruh dokumen persyaratan.
    • Dokumen asli untuk ditunjukkan.
  4. 4

    Pemeriksaan kelengkapan oleh Pejabat Penerbit dan penerbitan TDG (atau surat penolakan)

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (2)
    • Tanda Daftar Gudang (TDG)
    • Atau: surat penolakan disertai alasan.

    TDG paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan lengkap dan benar; penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.

  5. 5

    Serah terima TDG dan pemasangan pengingat daftar ulang serta pembaruan data.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • TDG.
    • Catatan tanggal daftar ulang (5 tahun)
    • Daftar pemicu pembaruan: perubahan data dan informasi di dalam TDG.

    Daftar ulang setiap 5 (lima) tahun (lampiran aturannya — Formulir TDG).

Estimasi waktu bergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean instansi. Batas waktu yang ditandai berasal dari peraturan; sisanya estimasi praktik.

Yang perlu Anda ketahui

Butuh layanan ini?

Ceritakan situasi perusahaan Anda — kami balas dengan lingkup, tahapan, dan penawaran tertulis.

Hubungi lewat WhatsApp

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Di mana mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG)?

Kewenangan penerbitan TDG berada pada Menteri Perdagangan, yang melimpahkannya kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota; pelaksanaannya kini berjalan melalui Sistem OSS sebagai perizinan penunjang kegiatan usaha. Pengajuannya melalui https://oss.go.id. Komplia menyiapkan, memeriksa, dan mengajukan berkasnya atas nama perusahaan Anda, lalu memantau tenggatnya.

Siapa yang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG)?

Untuk pemilik gudang — perorangan maupun badan usaha — baik gudang yang dikelola sendiri maupun yang disewakan. Gudang di sini berarti ruangan tidak bergerak, tertutup atau terbuka, yang tidak untuk dikunjungi umum dan dipakai khusus menyimpan barang dagangan, bukan kebutuhan sendiri. Yang dikecualikan: gudang di kawasan berikat, dan gudang yang melekat pada usaha ritel sebagai penyimpanan sementara barang dagangan eceran.

Berapa lama proses Tanda Daftar Gudang (TDG)?

±3-5 minggu; batas waktu statutori penerbitan TDG oleh Pejabat Penerbit adalah 5 hari kerja sejak permohonan lengkap dan benar diterima.

Berapa biaya Tanda Daftar Gudang (TDG)?

Biaya jasa untuk lingkup standar mulai Rp3.750.000, belum termasuk PPN. Biaya negara diteruskan apa adanya tanpa markup, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai.

Apa yang tidak termasuk dalam layanan Tanda Daftar Gudang (TDG)?

Yang tidak termasuk: Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) — perizinan bangunan terpisah; Alas hak tanah/bangunan dan perjanjian sewa gudang; Perizinan pergudangan komersial sebagai kegiatan usaha (bila gudang dikomersialkan untuk pihak ketiga); Sistem Resi Gudang.

Apa yang sering membuat permohonan Tanda Daftar Gudang (TDG) tertunda?

Wajib didaftar ulang setiap lima tahun. Ini kewajiban yang paling sering terlupakan karena tidak ada pengingat otomatis dari instansi.

Isi halaman ini terakhir diperiksa terhadap naskah resmi peraturannya pada . Tarif dan tenggat dapat berubah — tanggal itu patokan Anda.