Izin Khusus Sektoral

SPP-IRT (Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga)

Home Industry Food Production Certificate (SPP-IRT)

Izin edar pangan olahan rumahan — terbit sehari lewat OSS, dengan komitmen yang harus dipenuhi dalam tiga bulan.

InstansiKemenkes
EstimasiPenerbitan SPP-IRT paling lama 1 Hari sejak permohonan diterima lengkap dan benar. Namun pemenuhan komitmen …
Portaloss.go.id
Biaya jasamulai Rp3.000.000
Penawaran tertulis duluLingkup dan angkanya Anda terima sebelum pekerjaan dimulai.
Dikirim setelah Anda setujuiTidak ada berkas yang berangkat ke instansi diam-diam.
Biaya negara tanpa markupPNBP dan retribusi diteruskan apa adanya, bisa Anda cek sendiri.
Akun OSS tetap milik AndaHak Akses tidak dapat dialihkan ke konsultan — dan kami tidak memintanya.

Untuk siapa layanan ini

Untuk industri rumah tangga pangan yang memproduksi pangan olahan tertentu di sarana produksi yang berada di rumah tinggal atau rumah toko yang ditinggali pemiliknya, dengan peralatan manual sampai semi otomatis, dan jenis pangannya termasuk dalam daftar resmi — antara lain kopi bubuk, keripik, kue kering, dan bumbu. Bukan untuk pangan siap saji, pangan berumur simpan kurang dari tujuh hari, bahan tambahan pangan, pangan wajib SNI, pangan berklaim, pangan keperluan gizi khusus, atau minuman beralkohol.

Biaya

Biaya jasa untuk lingkup standar layanan ini mulai Rp3.000.000. Belum termasuk PPN. Biaya negara (PNBP atau retribusi) diteruskan apa adanya, tanpa markup — kami tidak mengambil untung dari setoran negara. Lingkup di bawah yang menentukan angka akhirnya, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai — bukan tagihan yang membengkak di tengah jalan.

Lingkup

Termasuk

  • Uji kelayakan: memastikan produk dan sarana Anda masuk kriteria IRTP dan jenis pangan Lampiran I, bukan kriteria terlarang.
  • Penyiapan NIB dan akun sistem SPP-IRT/OSS.
  • Penyusunan pernyataan pemenuhan komitmen, data pangan olahan, data label, dan rancangan label sesuai ketentuan.
  • Pengajuan permohonan penerbitan SPP-IRT melalui Sistem OSS.
  • Pendampingan pemenuhan komitmen: pendaftaran penyuluhan keamanan pangan dan persiapan pemeriksaan sarana oleh Dinas Kesehatan.
  • Pemetaan kewajiban lanjutan: perubahan data, perpanjangan, dan interaksi dengan kewajiban sertifikat halal.

Tidak termasuk

  • Biaya penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan (bila dipungut)
  • Perbaikan fisik sarana produksi agar lolos pemeriksaan Dinas Kesehatan.
  • Desain grafis kemasan (yang termasuk hanya pemeriksaan kepatuhan isi label)
  • Sertifikasi halal — kewajiban terpisah dengan tenggat 17 Oktober 2026 bagi usaha mikro dan kecil.
  • Izin edar BPOM untuk produk yang ternyata tidak memenuhi kriteria IRTP.

Tahapan

  1. 1

    Uji kelayakan: apakah usaha dan produk Anda memenuhi kriteria IRTP.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (4)
    • Foto dan denah sarana produksi (harus di rumah tinggal atau rumah toko yang ditinggali pemilik)
    • Daftar peralatan produksi (harus manual sampai semi otomatis)
    • Daftar jenis pangan olahan untuk dicocokkan dengan lampiran aturannya.
    • Komposisi produk untuk uji kriteria terlarang.
  2. 2

    Penyiapan NIB dan pendaftaran akun pada sistem SPP-IRT.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • NIB.
    • Data IRTP untuk pendaftaran akun.
    • Hak akses OSS pelaku usaha.
  3. 3

    Penyusunan dokumen permohonan dan rancangan label.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (4)
    • Pernyataan pemenuhan komitmen sesuai format Lampiran III.
    • Data Pangan Olahan yang didaftarkan.
    • Data Label.
    • Rancangan Label.
  4. 4

    Pengajuan permohonan penerbitan SPP-IRT melalui Sistem OSS.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (1)
    • Seluruh dokumen persyaratan.

    Penerbitan SPP-IRT paling lama 1 Hari sejak permohonan diterima; penolakan otomatis juga 1 Hari.

  5. 5

    Mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (2)
    • Pendaftaran peserta penyuluhan keamanan pangan.
    • Sertifikat penyuluhan keamanan pangan dengan nilai minimal 60.
  6. 6

    Pemeriksaan sarana produksi, pemeriksaan label, dan verifikasi keamanan-mutu oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Sarana produksi siap diperiksa (higiene, sanitasi, dokumentasi)
    • Kemasan dan label final.
    • Data penggunaan bahan tambahan pangan dan upaya pencegahan cemaran.

    Pemenuhan komitmen paling lambat 3 bulan sejak SPP-IRT diterbitkan; bila belum terpenuhi, diberikan perpanjangan paling lama 3 bulan sejak hasil pengawasan diterbitkan.

  7. 7

    Pencatatan pemenuhan komitmen dan pemetaan kewajiban lanjutan.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Bukti pemenuhan seluruh komitmen.
    • Kalender: masa berlaku 5 tahun dan pengingat perpanjangan 1 bulan sebelum berakhir.
    • Kalender: tenggat sertifikat halal 17 Oktober 2026 untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

    SPP-IRT berlaku 5 tahun; permohonan perpanjangan paling lambat 1 bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Estimasi waktu bergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean instansi. Batas waktu yang ditandai berasal dari peraturan; sisanya estimasi praktik.

Yang perlu Anda ketahui

Butuh layanan ini?

Ceritakan situasi perusahaan Anda — kami balas dengan lingkup, tahapan, dan penawaran tertulis.

Hubungi lewat WhatsApp

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Di mana mengurus SPP-IRT?

Bupati/Wali Kota, diterbitkan melalui Sistem OSS; pengawasan pemenuhan komitmen oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pengajuannya melalui https://oss.go.id. Komplia menyiapkan, memeriksa, dan mengajukan berkasnya atas nama perusahaan Anda, lalu memantau tenggatnya.

Siapa yang wajib memiliki SPP-IRT?

Untuk industri rumah tangga pangan yang memproduksi pangan olahan tertentu di sarana produksi yang berada di rumah tinggal atau rumah toko yang ditinggali pemiliknya, dengan peralatan manual sampai semi otomatis, dan jenis pangannya termasuk dalam daftar resmi — antara lain kopi bubuk, keripik, kue kering, dan bumbu. Bukan untuk pangan siap saji, pangan berumur simpan kurang dari tujuh hari, bahan tambahan pangan, pangan wajib SNI, pangan berklaim, pangan keperluan gizi khusus, atau minuman beralkohol.

Berapa lama proses SPP-IRT?

Penerbitan SPP-IRT paling lama 1 Hari sejak permohonan diterima lengkap dan benar. Namun pemenuhan komitmen — sertifikat penyuluhan keamanan pangan dan pemeriksaan sarana oleh Dinkes — harus selesai paling lambat 3 bulan sejak SPP-IRT terbit. Realistis 4–10 minggu sampai komitmen benar-benar tuntas, bergantung jadwal penyuluhan Dinkes setempat.

Berapa biaya SPP-IRT?

Biaya jasa untuk lingkup standar mulai Rp3.000.000, belum termasuk PPN. Biaya negara diteruskan apa adanya tanpa markup, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai.

Apa yang tidak termasuk dalam layanan SPP-IRT?

Yang tidak termasuk: Biaya penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan (bila dipungut); Perbaikan fisik sarana produksi agar lolos pemeriksaan Dinas Kesehatan; Desain grafis kemasan (yang termasuk hanya pemeriksaan kepatuhan isi label); Sertifikasi halal — kewajiban terpisah dengan tenggat 17 Oktober 2026 bagi usaha mikro dan kecil.

Apa yang sering membuat permohonan SPP-IRT tertunda?

Sembilan jenis produk langsung ditolak sistem — antara lain bahan tambahan pangan, pangan wajib SNI, pangan berklaim, pangan untuk keperluan gizi khusus, dan minuman beralkohol.

Isi halaman ini terakhir diperiksa terhadap naskah resmi peraturannya pada . Tarif dan tenggat dapat berubah — tanggal itu patokan Anda.