Izin Khusus Sektoral

Sertifikat Standar Kegiatan Usaha Industri

Industrial Business Standard Certificate

Legalitas operasional pabrik dan jasa industri Anda, sampai standarnya diverifikasi Kementerian Perindustrian.

InstansiKemenperin
Estimasi±16 minggu ujung-ke-ujung untuk pabrik baru (didominasi persyaratan dasar: KKPR, lingkungan, PBG/SLF); jauh…
Portalhttps://oss.go.id — dengan Akun SIINas terpisah di https://siinas.kemenperin.go.id
Biaya jasamulai Rp22.000.000
Penawaran tertulis duluLingkup dan angkanya Anda terima sebelum pekerjaan dimulai.
Dikirim setelah Anda setujuiTidak ada berkas yang berangkat ke instansi diam-diam.
Biaya negara tanpa markupPNBP dan retribusi diteruskan apa adanya, bisa Anda cek sendiri.
Akun OSS tetap milik AndaHak Akses tidak dapat dialihkan ke konsultan — dan kami tidak memintanya.

Untuk siapa layanan ini

Untuk setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha industri — mengolah bahan baku atau memanfaatkan sumber daya industri, termasuk jasa industri — maupun kegiatan usaha kawasan industri. Berlaku bagi industri kecil, menengah, dan besar. Wajib juga bagi PT PMA manufaktur.

Biaya

Biaya jasa untuk lingkup standar layanan ini mulai Rp22.000.000. Belum termasuk PPN. Biaya negara (PNBP atau retribusi) diteruskan apa adanya, tanpa markup — kami tidak mengambil untung dari setoran negara. Lingkup di bawah yang menentukan angka akhirnya, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai — bukan tagihan yang membengkak di tengah jalan.

Lingkup

Termasuk

  • Penetapan KBLI industri 5 digit yang tepat dan pengujian apakah satu perizinan berusaha cukup atau perlu perizinan berusaha baru (aturan 1 PB = 1 kelompok usaha/lokasi)
  • Uji lokasi: apakah kegiatan wajib berada di kawasan industri, atau masuk salah satu pengecualian yang diizinkan.
  • Peta jalan pemenuhan persyaratan dasar: KKPR, persetujuan lingkungan, PBG dan SLF.
  • Penyiapan pemenuhan standar kegiatan usaha industri dan komitmen teknis untuk verifikasi Kementerian Perindustrian.
  • Pendaftaran dan penyiapan Akun SIINas serta pengisian informasi minimal (mesin/peralatan, kapasitas produksi tahunan, kapasitas terpasang sesuai izin, perizinan berusaha, narahubung)
  • Pengurusan di Sistem OSS sampai sertifikat standar berstatus terverifikasi.
  • Pemasangan kalender kepatuhan: 4 periode pelaporan data industri SIINas per tahun, LKPM, dan kewajiban lain yang menempel pada NIB.

Tidak termasuk

  • Biaya perizinan dasar: KKPR, dokumen dan persetujuan lingkungan, PBG, SLF, serta jasa konsultan teknis penyusunnya.
  • Biaya notaris untuk penyesuaian maksud dan tujuan/KBLI — akta adalah kewenangan notaris, Komplia menyiapkan dan mengoordinasikan.
  • Pengadaan mesin/peralatan, uji riksa, kalibrasi, dan sertifikasi produk (SNI wajib) bila dipersyaratkan standar produk.
  • Sewa/pembelian kaveling di kawasan industri.
  • Sertifikasi TKDN (layanan terpisah — lihat 'Sertifikat TKDN')
  • Jaminan hasil verifikasi Kementerian Perindustrian.

Tahapan

  1. 1

    Intake dan penetapan KBLI industri 5 digit; pengujian apakah seluruh kegiatan cukup dengan 1 (satu) perizinan berusaha atau perlu perizinan berusaha baru.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (5)
    • Akta pendirian dan perubahan terakhir + SK Kemenkum.
    • NPWP badan usaha.
    • Deskripsi proses produksi, bahan baku, dan produk akhir.
    • Rencana kapasitas produksi tahunan.
    • Daftar mesin/peralatan utama.
  2. 2

    Uji lokasi: memastikan kegiatan berada di kawasan industri, atau memenuhi salah satu pengecualian dan berlokasi di kawasan peruntukan industri sesuai RTR.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (4)
    • Bukti penguasaan tanah/bangunan atau perjanjian sewa.
    • Titik koordinat dan luas lokasi.
    • Informasi RTR/zonasi setempat.
    • Klasifikasi skala industri (kecil/menengah/besar)
  3. 3

    Penyesuaian anggaran dasar bila KBLI industri belum tercakup: penyiapan dokumen dan koordinasi dengan notaris rekanan.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Keputusan RUPS/pemegang saham.
    • Draf perubahan maksud dan tujuan.
    • Identitas pengurus dan pemegang saham.
  4. 4

    Penerbitan/pemutakhiran NIB di Sistem OSS untuk KBLI industri yang dituju.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Hak akses OSS Anda.
    • Data legalitas terbaru.
    • Data lokasi, skala usaha, dan nilai investasi.
  5. 5

    Pemenuhan persyaratan dasar: KKPR atas lokasi kegiatan.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Permohonan KKPR di OSS.
    • Bukti penguasaan tanah.
    • Peta dan koordinat lokasi.
  6. 6

    Pemenuhan persyaratan dasar: persetujuan lingkungan sesuai skala dampak (SPPL / UKL-UPL / AMDAL)

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (4)
    • Deskripsi proses produksi dan jenis limbah.
    • Rencana pengelolaan limbah B3 bila ada.
    • Dokumen lingkungan sesuai skala.
    • Bukti KKPR sebagai lampiran.
  7. 7

    Pemenuhan persyaratan dasar bangunan: PBG dan SLF untuk pabrik/gudang yang digunakan.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (4)
    • Gambar rencana teknis.
    • Dokumen struktur dan utilitas.
    • Bukti kepemilikan/penguasaan lahan.
    • Laporan pengawasan konstruksi untuk SLF.
  8. 8

    Pendaftaran Akun SIINas dan pengisian informasi minimal perusahaan industri (mesin/peralatan, bidang usaha, kapasitas produksi tahunan, kapasitas terpasang sesuai izin, perizinan berusaha, narahubung)

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (5)
    • Data penanggung jawab (nama, jabatan, email)
    • Alamat kantor pusat dan alamat pabrik.
    • Daftar mesin/peralatan.
    • Data kapasitas produksi dan kapasitas terpasang.
    • Nomor perizinan berusaha.
  9. 9

    Pemenuhan standar kegiatan usaha industri dan komitmen teknis, lalu pengajuan verifikasi kepada Kementerian Perindustrian melalui Sistem OSS.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (5)
    • Dokumen pemenuhan standar kegiatan usaha industri.
    • Bukti persyaratan dasar (KKPR, persetujuan lingkungan, PBG/SLF)
    • Data mesin/peralatan dan kapasitas terpasang.
    • Dokumen K3 dan pengelolaan limbah.
    • Bukti pendaftaran SIINas.
  10. 10

    Verifikasi lapangan/dokumen oleh Kementerian Perindustrian dan tindak lanjut perbaikan bila ada temuan.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (2)
    • Berita acara/temuan verifikasi.
    • Dokumen perbaikan.
  11. 11

    Sertifikat standar kegiatan usaha industri berstatus terverifikasi dan diunduh dari OSS; serah terima + pemasangan kalender kepatuhan.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (4)
    • NIB dan sertifikat standar terverifikasi.
    • Jadwal 4 periode pelaporan data industri SIINas per tahun.
    • Jadwal LKPM.
    • Catatan kapasitas terpasang sesuai izin sebagai batas produksi yang dilaporkan.

Estimasi waktu bergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean instansi. Batas waktu yang ditandai berasal dari peraturan; sisanya estimasi praktik.

Yang perlu Anda ketahui

Butuh layanan ini?

Ceritakan situasi perusahaan Anda — kami balas dengan lingkup, tahapan, dan penawaran tertulis.

Hubungi lewat WhatsApp

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Di mana mengurus Sertifikat Standar Kegiatan Usaha Industri?

Kementerian Perindustrian (verifikasi pemenuhan standar dan komitmen teknis); penerbitan melalui Sistem OSS; pelaporan data industri melalui SIINas. Pengajuannya melalui https://oss.go.id — dengan Akun SIINas terpisah di https://siinas.kemenperin.go.id. Komplia menyiapkan, memeriksa, dan mengajukan berkasnya atas nama perusahaan Anda, lalu memantau tenggatnya.

Siapa yang wajib memiliki Sertifikat Standar Kegiatan Usaha Industri?

Untuk setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha industri — mengolah bahan baku atau memanfaatkan sumber daya industri, termasuk jasa industri — maupun kegiatan usaha kawasan industri. Berlaku bagi industri kecil, menengah, dan besar. Wajib juga bagi PT PMA manufaktur.

Berapa lama proses Sertifikat Standar Kegiatan Usaha Industri?

±16 minggu ujung-ke-ujung untuk pabrik baru (didominasi persyaratan dasar: KKPR, lingkungan, PBG/SLF); jauh lebih pendek bila lokasi sudah di kawasan industri dan bangunan sudah ber-SLF.

Berapa biaya Sertifikat Standar Kegiatan Usaha Industri?

Biaya jasa untuk lingkup standar mulai Rp22.000.000, belum termasuk PPN. Biaya negara diteruskan apa adanya tanpa markup, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai.

Apa yang tidak termasuk dalam layanan Sertifikat Standar Kegiatan Usaha Industri?

Yang tidak termasuk: Biaya perizinan dasar: KKPR, dokumen dan persetujuan lingkungan, PBG, SLF, serta jasa konsultan teknis penyusunnya; Biaya notaris untuk penyesuaian maksud dan tujuan/KBLI — akta adalah kewenangan notaris, Komplia menyiapkan dan mengoordinasikan; Pengadaan mesin/peralatan, uji riksa, kalibrasi, dan sertifikasi produk (SNI wajib) bila dipersyaratkan standar produk; Sewa/pembelian kaveling di kawasan industri.

Apa yang sering membuat permohonan Sertifikat Standar Kegiatan Usaha Industri tertunda?

Data industri wajib disampaikan empat kali setahun lewat akun yang terpisah dari sistem perizinan. Perusahaan yang mengurus izin lalu lupa akun pelaporannya akan gagal melapor.

Isi halaman ini terakhir diperiksa terhadap naskah resmi peraturannya pada . Tarif dan tenggat dapat berubah — tanggal itu patokan Anda.