Penawaran tertulis duluLingkup dan angkanya Anda terima sebelum pekerjaan dimulai.
Dikirim setelah Anda setujuiTidak ada berkas yang berangkat ke instansi diam-diam.
Biaya negara tanpa markupPNBP dan retribusi diteruskan apa adanya, bisa Anda cek sendiri.
Akun OSS tetap milik AndaHak Akses tidak dapat dialihkan ke konsultan — dan kami tidak memintanya.
Untuk siapa layanan ini
Untuk setiap pelaku usaha yang produknya masuk, beredar, atau diperdagangkan di wilayah Indonesia. Untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, kewajiban ini sudah berlaku penuh bagi usaha menengah dan besar sejak 17 Oktober 2024. Bagi usaha mikro dan kecil, masa penahapannya berakhir 17 Oktober 2026. Produk dari bahan yang diharamkan dikecualikan — tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Biaya
Biaya jasa untuk lingkup standar layanan ini mulai Rp8.750.000. Belum termasuk PPN. Biaya negara (PNBP atau retribusi) diteruskan apa adanya, tanpa markup — kami tidak mengambil untung dari setoran negara. Lingkup di bawah yang menentukan angka akhirnya, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai — bukan tagihan yang membengkak di tengah jalan.
Lingkup
Termasuk
Penentuan jalur: self-declare (UMK) atau reguler, berdasarkan kriteria.
Penyusunan daftar produk dan daftar bahan beserta penelusuran sertifikat halal bahan/pemasok.
Penyiapan dokumen pengolahan produk dan manual Sistem Jaminan Produk Halal.
Pengajuan permohonan melalui sistem elektronik terintegrasi BPJPH dan pengawalan sampai sertifikat terbit.
Koordinasi dengan LPH untuk pemeriksaan/pengujian pada jalur reguler, atau dengan lembaga pendamping PPH pada jalur self-declare.
Pemetaan kewajiban lanjutan: pencantuman label halal dan pembaruan sertifikat bila komposisi bahan atau proses berubah.
Tidak termasuk
Biaya layanan sertifikasi halal BPJPH dan biaya pemeriksaan/pengujian LPH (dibayar langsung oleh pelaku usaha)
Biaya pengujian laboratorium bila ditemukan bahan yang diragukan kehalalannya.
Sertifikasi halal atas bahan baku milik pemasok.
Penyelia halal bersertifikat dan pelatihannya.
Perbaikan fisik fasilitas produksi agar memenuhi Proses Produk Halal.
Tahapan
1
Penentuan jalur sertifikasi: self-declare (UMK) atau reguler.
Komplia
Dokumen yang disiapkan (3)
Data skala usaha (kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan)
Daftar produk dan bahan untuk uji kriteria 'tidak berisiko' dan 'proses produksi sederhana'.
NIB atau dokumen perizinan berusaha berbasis risiko lain.
2
Penyusunan daftar produk, daftar bahan, dan penelusuran kehalalan bahan pemasok.
Anda
Dokumen yang disiapkan (4)
Daftar Produk dan Bahan yang digunakan.
Sertifikat halal untuk setiap bahan, kecuali bahan alam tanpa pengolahan, bahan tidak berisiko, atau bahan yang tidak bersinggungan dengan bahan haram.
Dokumen pengolahan produk.
Untuk bahan hasil sembelihan: bukti penyembelihan oleh juru sembelih halal.
3
Penyiapan Sistem Jaminan Produk Halal dan penunjukan penyelia halal.
Anda
Dokumen yang disiapkan (3)
Manual Sistem Jaminan Produk Halal.
Surat penunjukan penyelia halal dan bukti kompetensinya.
SOP proses produk halal termasuk pencucian dan pemisahan fasilitas.
4
Pengajuan permohonan Sertifikat Halal melalui sistem elektronik terintegrasi BPJPH dan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
Komplia
Dokumen yang disiapkan (4)
Data Pelaku Usaha (dibuktikan dengan NIB atau dokumen perizinan berusaha berbasis risiko lain)
Nama dan jenis Produk.
Daftar Produk dan Bahan yang digunakan.
Dokumen pengolahan Produk.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen paling lama 1 Hari sejak permohonan diterima.
5
Penetapan Lembaga Pemeriksa Halal oleh BPJPH.
Instansi
Dokumen yang disiapkan (1)
Penetapan LPH melalui sistem elektronik terintegrasi.
Paling lama 1 Hari sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
6
Pemeriksaan dokumen oleh LPH dan pembayaran biaya layanan sertifikasi.
Instansi
Dokumen yang disiapkan (2)
Tambahan dokumen bila diminta LPH.
Lembar tagihan pembayaran layanan sertifikasi halal.
Pemeriksaan dokumen paling lama 2 Hari sejak penetapan LPH; tambahan dokumen paling lama 2 Hari; pembayaran paling lama 5 Hari sejak tagihan.
7
Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Auditor Halal di lokasi usaha.
Instansi
Dokumen yang disiapkan (3)
Akses ke lokasi dan proses produksi.
Informasi dan data yang diminta Auditor Halal.
Hasil pengujian laboratorium bila ada bahan yang diragukan.
Paling lama 15 Hari sejak pembayaran diterima, dapat diperpanjang paling lama 10 Hari atas permohonan LPH.
8
Sidang fatwa halal MUI untuk menetapkan kehalalan produk.
Instansi
Dokumen yang disiapkan (1)
Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian dari LPH beserta berita acara dan rekomendasi teknis-syariah.
Paling lama 3 Hari sejak hasil pemeriksaan diterima; pengalihan ke Komite Fatwa paling lama 2 Hari.
9
Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH dan pencantuman Label Halal.
Instansi
Dokumen yang disiapkan (2)
Sertifikat Halal.
Rancangan kemasan dengan Label Halal.
Paling lama 1 Hari sejak keputusan penetapan kehalalan diterima BPJPH.
Estimasi waktu bergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean instansi. Batas waktu yang ditandai berasal dari peraturan; sisanya estimasi praktik.
Yang perlu Anda ketahui
Dua tenggat berjalan diam-diam di sistem dan sama-sama menolak permohonan: penyerahan tambahan dokumen ke lembaga pemeriksa, dan pembayaran tagihan.
Masa penahapan untuk usaha mikro dan kecil di sektor makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan berakhir 17 Oktober 2026. Usaha menengah dan besar sudah lewat tenggatnya sejak 2024.
Sertifikat halal tidak berlaku bebas selamanya. Perubahan komposisi bahan atau proses — termasuk mengganti pemasok satu bahan saja — dapat memicu kewajiban memperbarui sertifikat.
Sanksinya mencakup penarikan barang dari peredaran. Untuk produk yang sudah beredar luas, penarikan jauh lebih mahal daripada biaya sertifikasinya.
Butuh layanan ini?
Ceritakan situasi perusahaan Anda — kami balas dengan lingkup, tahapan, dan penawaran tertulis.
BPJPH — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama; penetapan kehalalan oleh MUI atau Komite Fatwa Produk Halal. Pengajuannya melalui https://ptsp.halal.go.id. Komplia menyiapkan, memeriksa, dan mengajukan berkasnya atas nama perusahaan Anda, lalu memantau tenggatnya.
Siapa yang wajib memiliki Sertifikat Halal BPJPH?
Untuk setiap pelaku usaha yang produknya masuk, beredar, atau diperdagangkan di wilayah Indonesia. Untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, kewajiban ini sudah berlaku penuh bagi usaha menengah dan besar sejak 17 Oktober 2024. Bagi usaha mikro dan kecil, masa penahapannya berakhir 17 Oktober 2026. Produk dari bahan yang diharamkan dikecualikan — tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Berapa lama proses Sertifikat Halal BPJPH?
Jalur self-declare UMK: rangkaian statutori 10 + 1 + 1 Hari (pendampingan PPH, sidang fatwa, penerbitan). Jalur reguler: rangkaian statutori 1 + 1 + 2 + 5 + 15 (+10 perpanjangan) + 3 + 1 Hari, sehingga ±28–38 Hari bila tidak ada permintaan dokumen tambahan. 'Hari' adalah hari kerja. Realistis ujung-ke-ujung 8–14 minggu karena penyiapan dokumen bahan dan sertifikat halal pemasok ada di luar jam statutori.
Berapa biaya Sertifikat Halal BPJPH?
Biaya jasa untuk lingkup standar mulai Rp8.750.000, belum termasuk PPN. Biaya negara diteruskan apa adanya tanpa markup, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai.
Apa yang tidak termasuk dalam layanan Sertifikat Halal BPJPH?
Yang tidak termasuk: Biaya layanan sertifikasi halal BPJPH dan biaya pemeriksaan/pengujian LPH (dibayar langsung oleh pelaku usaha); Biaya pengujian laboratorium bila ditemukan bahan yang diragukan kehalalannya; Sertifikasi halal atas bahan baku milik pemasok; Penyelia halal bersertifikat dan pelatihannya.
Apa yang sering membuat permohonan Sertifikat Halal BPJPH tertunda?
Dua tenggat berjalan diam-diam di sistem dan sama-sama menolak permohonan: penyerahan tambahan dokumen ke lembaga pemeriksa, dan pembayaran tagihan.
Isi halaman ini terakhir diperiksa terhadap naskah resmi peraturannya pada . Tarif dan tenggat dapat berubah — tanggal itu patokan Anda.