Penawaran tertulis duluLingkup dan angkanya Anda terima sebelum pekerjaan dimulai.
Dikirim setelah Anda setujuiTidak ada berkas yang berangkat ke instansi diam-diam.
Biaya negara tanpa markupPNBP dan retribusi diteruskan apa adanya, bisa Anda cek sendiri.
Akun OSS tetap milik AndaHak Akses tidak dapat dialihkan ke konsultan — dan kami tidak memintanya.
Untuk siapa layanan ini
Untuk setiap pihak yang menghasilkan limbah B3 dan karena itu wajib menyimpannya: klinik dan fasilitas kesehatan dengan limbah medis; bengkel dan industri dengan oli bekas, sludge, dan majun terkontaminasi; laboratorium; hotel dan restoran besar dengan lampu bekas, baterai, dan kemasan bekas B3; sampai perkantoran dengan limbah elektronik. Bentuk kewajibannya mengikuti jenjang dokumen lingkungan Anda. Wajib SPPL mendapat standar penyimpanan yang menyatu ke dalam NIB. Wajib AMDAL atau UKL-UPL mendapat rincian teknis yang dimuat dalam Persetujuan Lingkungan.
Biaya
Biaya jasa untuk lingkup standar layanan ini mulai Rp3.750.000. Belum termasuk PPN. Biaya negara (PNBP atau retribusi) diteruskan apa adanya, tanpa markup — kami tidak mengambil untung dari setoran negara. Lingkup di bawah yang menentukan angka akhirnya, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai — bukan tagihan yang membengkak di tengah jalan.
Lingkup
Termasuk
Identifikasi limbah B3 yang dihasilkan kegiatan Anda: nama, sumber, karakteristik, kategori (1 / 2 sumber tidak spesifik / 2 sumber spesifik umum / 2 sumber spesifik khusus), dan perkiraan jumlah per hari.
Penentuan jalur yang benar: standar penyimpanan yang diintegrasikan ke NIB (untuk kegiatan wajib SPPL) atau rincian teknis yang dimuat dalam Persetujuan Lingkungan (untuk kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL)
Penyusunan 5 muatan rincian teknis: nama-sumber-karakteristik-jumlah limbah B3; dokumen tempat penyimpanan; dokumen pengemasan; persyaratan lingkungan hidup; dan kewajiban pemenuhan standar/rincian teknis.
Pemeriksaan kesesuaian lokasi dan fasilitas TPS terhadap persyaratan: bebas banjir dan tidak rawan bencana alam, di dalam penguasaan penghasil limbah, fasilitas sesuai jumlah dan karakteristik limbah, dilengkapi alat pemadam api dan alat penanggulangan keadaan darurat.
Penyisipan rintek ke dalam permohonan Persetujuan Lingkungan atau ke dalam proses NIB, dan pengawalannya sampai terbit.
Penyusunan tata kelola kepatuhan harian: pencatatan nama dan jumlah limbah B3, pelabelan dan simbol, jadwal penyerahan ke pihak berizin sebelum batas 90/180/365 hari, dan pelaporan penyimpanan.
Pemantauan pemicu perubahan: setiap perubahan nama limbah, lokasi TPS, atau desain/kapasitas fasilitas mewajibkan NIB atau Persetujuan Lingkungan DIUBAH.
Tidak termasuk
Pembangunan fisik TPS limbah B3, pengadaan kemasan, simbol, label, alat pemadam api, dan perlengkapan tanggap darurat.
Jasa pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3 oleh pihak ketiga berizin — termasuk biaya kontraknya.
Uji karakteristik limbah B3 di laboratorium terakreditasi.
Identifikasi limbah B3 yang dihasilkan: nama, sumber, karakteristik, kategori, dan perkiraan jumlah per hari; sekaligus menentukan jalur (standar ke NIB untuk wajib SPPL, atau rincian teknis ke Persetujuan Lingkungan untuk wajib AMDAL/UKL-UPL)
Komplia
Dokumen yang disiapkan (4)
Neraca bahan dan proses produksi atau uraian kegiatan operasional.
Daftar limbah B3 yang dihasilkan beserta perkiraan volume harian.
Hasil penapisan jenjang dokumen lingkungan (SPPL / UKL-UPL / AMDAL)
Denah lokasi rencana tempat penyimpanan limbah B3.
2
Penyiapan desain dan dokumen teknis tempat penyimpanan limbah B3 sesuai persyaratan lokasi, fasilitas, dan peralatan tanggap darurat.
Anda
Dokumen yang disiapkan (5)
Dokumen yang menjelaskan tempat penyimpanan limbah B3: layout, konstruksi, penerangan dan ventilasi, saluran drainase dan bak penampung.
Bukti lokasi bebas banjir dan tidak rawan bencana alam, atau rencana rekayasa teknologi bila tidak bebas banjir.
Bukti lokasi berada dalam penguasaan penghasil limbah B3.
Dokumen yang menjelaskan pengemasan limbah B3 beserta rencana pelabelan dan simbol.
Daftar peralatan penanggulangan keadaan darurat: alat pemadam api dan alat lain yang sesuai.
3
Penyusunan 5 muatan standar/rincian teknis penyimpanan limbah B3 dan penyisipannya ke dalam berkas permohonan Persetujuan Lingkungan (jalur AMDAL/UKL-UPL) atau ke dalam proses NIB di OSS (jalur SPPL)
Komplia
Dokumen yang disiapkan (5)
Nama, sumber, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang akan disimpan.
Dokumen tempat penyimpanan limbah B3.
Dokumen pengemasan limbah B3.
Persyaratan lingkungan hidup.
Kewajiban pemenuhan standar dan/atau rincian teknis penyimpanan limbah B3.
4
Pemeriksaan oleh instansi lingkungan hidup sebagai bagian dari pemeriksaan dokumen lingkungan; rintek terbit melekat pada Persetujuan Lingkungan, atau standar melekat pada NIB.
Persetujuan Teknis pengelolaan limbah B3 bila dipersyaratkan.
Untuk jalur UKL-UPL: pemeriksaan substansi paling lama 3 hari kerja (standar spesifik) atau 5 hari kerja (standar), dan persetujuan paling lama 2 hari kerja.
5
Penyerahan hasil kepada Anda beserta tata kelola kepatuhan harian: pencatatan, pelabelan dan simbol, jadwal penyerahan limbah ke pihak berizin sebelum batas waktu simpan, serta pelaporan penyimpanan.
Komplia
Dokumen yang disiapkan (4)
Persetujuan Lingkungan yang memuat rincian teknis penyimpanan limbah B3, atau NIB yang memuat standar penyimpanan.
Format logbook pencatatan nama dan jumlah limbah B3 yang dihasilkan.
Daftar pihak ketiga berizin (pengumpul/pemanfaat/pengolah/penimbun) beserta bukti penyerahan.
Ringkasan Komplia: batas 90/180/365 hari, pemicu perubahan NIB/PL, dan jadwal pelaporan.
Penyimpanan paling lama 90 / 180 / 365 hari sejak limbah B3 dihasilkan, sesuai kategori dan volume.
Estimasi waktu bergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean instansi. Batas waktu yang ditandai berasal dari peraturan; sisanya estimasi praktik.
Yang perlu Anda ketahui
Batas lama penyimpanan dihitung sejak limbah dihasilkan, bukan sejak masuk tempat penyimpanan. Penghasil dengan volume besar seperti klinik dan bengkel hanya punya 90 hari.
Tiga pemicu perubahan yang sering terlewat: berganti jenis limbah yang disimpan, memindahkan lokasi penyimpanan, atau mengubah desain dan kapasitasnya. Memindahkan tempat penyimpanan sementara karena renovasi termasuk di dalamnya.
Kewajibannya tidak berhenti pada dokumen. Anda wajib mengidentifikasi limbah, mencatat jenis dan jumlahnya, menyimpannya sesuai ketentuan, menyerahkannya kepada pihak berizin, dan menyampaikan laporannya — kegagalan pada tahap penyerahan adalah temuan yang lazim.
Untuk kegiatan yang cukup dengan pernyataan lingkungan, standar penyimpanannya menempel pada NIB. Artinya kesalahan di sini menyentuh dokumen paling dasar perusahaan, bukan izin sampingan.
Butuh layanan ini?
Ceritakan situasi perusahaan Anda — kami balas dengan lingkup, tahapan, dan penawaran tertulis.
Menteri Lingkungan Hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan atas Persetujuan Lingkungan yang memuat rincian teknis tersebut; untuk pelaku usaha wajib SPPL, standar penyimpanan diintegrasikan ke NIB melalui Sistem OSS. Pengajuannya melalui https://oss.go.id. Komplia menyiapkan, memeriksa, dan mengajukan berkasnya atas nama perusahaan Anda, lalu memantau tenggatnya.
Siapa yang wajib memiliki Rintek TPS LB3?
Untuk setiap pihak yang menghasilkan limbah B3 dan karena itu wajib menyimpannya: klinik dan fasilitas kesehatan dengan limbah medis; bengkel dan industri dengan oli bekas, sludge, dan majun terkontaminasi; laboratorium; hotel dan restoran besar dengan lampu bekas, baterai, dan kemasan bekas B3; sampai perkantoran dengan limbah elektronik. Bentuk kewajibannya mengikuti jenjang dokumen lingkungan Anda. Wajib SPPL mendapat standar penyimpanan yang menyatu ke dalam NIB. Wajib AMDAL atau UKL-UPL mendapat rincian teknis yang dimuat dalam Persetujuan Lingkungan.
Berapa lama proses Rintek TPS LB3?
Tidak punya jangka waktu sendiri: rintek menumpang pada jangka waktu pemeriksaan dokumen lingkungan yang menjadi wadahnya (UKL-UPL: 3-5 hari kerja pemeriksaan + 2 hari kerja persetujuan; AMDAL: mengikuti uji kelayakan). Waktu nyata ditentukan penyiapan desain dan dokumen teknis TPS — realistis 4-8 minggu bila digabungkan sejak awal dengan dokumen lingkungan.
Berapa biaya Rintek TPS LB3?
Biaya jasa untuk lingkup standar mulai Rp3.750.000, belum termasuk PPN. Biaya negara diteruskan apa adanya tanpa markup, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai.
Apa yang tidak termasuk dalam layanan Rintek TPS LB3?
Yang tidak termasuk: Pembangunan fisik TPS limbah B3, pengadaan kemasan, simbol, label, alat pemadam api, dan perlengkapan tanggap darurat; Jasa pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3 oleh pihak ketiga berizin — termasuk biaya kontraknya; Uji karakteristik limbah B3 di laboratorium terakreditasi; Perizinan pengelolaan limbah B3 lanjutan (pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan) — rezim perizinan berbeda.
Apa yang sering membuat permohonan Rintek TPS LB3 tertunda?
Batas lama penyimpanan dihitung sejak limbah dihasilkan, bukan sejak masuk tempat penyimpanan. Penghasil dengan volume besar seperti klinik dan bengkel hanya punya 90 hari.
Isi halaman ini terakhir diperiksa terhadap naskah resmi peraturannya pada . Tarif dan tenggat dapat berubah — tanggal itu patokan Anda.