Penawaran tertulis duluLingkup dan angkanya Anda terima sebelum pekerjaan dimulai.
Dikirim setelah Anda setujuiTidak ada berkas yang berangkat ke instansi diam-diam.
Biaya negara tanpa markupPNBP dan retribusi diteruskan apa adanya, bisa Anda cek sendiri.
Akun OSS tetap milik AndaHak Akses tidak dapat dialihkan ke konsultan — dan kami tidak memintanya.
Akta merupakan wewenang Notaris. Komplia menyiapkan dokumen, mengoordinasikan notaris rekanan, dan mengurus tindak lanjut di AHU/OSS — bukan membuat aktanya.
Untuk siapa layanan ini
Untuk dua orang WNI atau lebih yang mau berusaha bersama dengan pembagian peran antara pemodal dan pengelola — biasanya skala kecil sampai menengah, proyek pemerintah tertentu, atau usaha keluarga. Yang harus disadari sejak awal: CV bukan badan hukum. Tidak ada pemisahan harta yang penuh, dan sekutu pengelola bertanggung jawab sampai ke harta pribadinya. Kalau yang dicari tanggung jawab terbatas, jawabannya PT atau PT Perorangan. Investor asing tidak dapat menjadi sekutu CV.
Biaya
Biaya jasa untuk lingkup standar layanan ini mulai Rp3.500.000. Belum termasuk PPN. Biaya negara (PNBP atau retribusi) diteruskan apa adanya, tanpa markup — kami tidak mengambil untung dari setoran negara. Lingkup di bawah yang menentukan angka akhirnya, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai — bukan tagihan yang membengkak di tengah jalan.
Lingkup
Termasuk
Konsultasi struktur: siapa sekutu komplementer (pengurus, tanggung jawab sampai harta pribadi) dan siapa sekutu komanditer (pemodal), pembagian keuntungan dan kerugian, jangka waktu.
Pengecekan nama CV pada laman resmi Ditjen AHU sebelum akta dibuat, dikoordinasikan dengan notaris rekanan.
Penyusunan draf anggaran dasar CV dan dokumen yang wajib disimpan notaris (identitas pendiri, kegiatan usaha, hak dan kewajiban para pendiri, jangka waktu, alamat lengkap, data pemilik manfaat)
Koordinasi penjadwalan akta pendirian di hadapan notaris rekanan.
Pengawalan pendaftaran di SABU sampai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terbit dan tercetak.
Pendaftaran NPWP badan dan pengurusan Hak Akses OSS sampai NIB terbit.
Berkas pendukung pembukaan rekening bank atas nama CV.
Kalender kewajiban tahun pertama (pajak; LKPM bila kegiatan usahanya masuk lingkup penanaman modal)
Tidak termasuk
Honorarium notaris dan PNBP Kementerian Hukum untuk layanan SABU.
Pembuatan akta itu sendiri — kewenangan Notaris.
Setoran modal dan biaya pembukaan rekening bank.
Izin sektoral/Sertifikat Standar di luar NIB.
Perjanjian internal antar sekutu di luar anggaran dasar (shareholders-style agreement) — bisa diambil sebagai pekerjaan terpisah.
PPN dan pajak lain atas jasa.
Tahapan
1
Intake dan penetapan struktur persekutuan: siapa sekutu komplementer, siapa sekutu komanditer, besaran pemasukan masing-masing, pembagian hasil, jangka waktu, dan kegiatan usaha.
Komplia
Dokumen yang disiapkan (6)
KTP dan NPWP setiap calon sekutu.
Kartu Keluarga bila diperlukan notaris untuk verifikasi.
Rencana pemasukan (inbreng) masing-masing sekutu.
Daftar KBLI yang dituju.
Alamat lengkap dan bukti hak pakai/sewa tempat kedudukan.
Data pemilik manfaat CV.
2
Pengecekan nama CV pada laman resmi Ditjen AHU oleh notaris rekanan, sebelum akta dibuat.
Komplia
Dokumen yang disiapkan (1)
Daftar 3 alternatif nama CV yang memenuhi kriteria: huruf latin; belum dipakai sah oleh persekutuan sejenis; tidak bertentangan dengan ketertiban umum/kesusilaan; tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara/pemerintah/internasional; tidak hanya terdiri atas angka atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
3
Penandatanganan AKTA PENDIRIAN CV di hadapan notaris rekanan.
Anda
Dokumen yang disiapkan (6)
Draf anggaran dasar CV yang sudah disepakati semua sekutu.
KTP asli seluruh penghadap.
Minuta akta memuat minimal: identitas pendiri (nama, domisili, pekerjaan); kegiatan usaha; hak dan kewajiban para pendiri; jangka waktu.
Fotokopi surat keterangan alamat lengkap CV.
Data pemilik manfaat CV.
Surat pernyataan notaris bermeterai cukup bahwa dokumen pendukung lengkap dan sesuai.
4
Notaris mendaftarkan pendirian CV secara elektronik melalui SABU; SKT terbit dan dicetak mandiri oleh notaris, ditandatangani dan dicap jabatan.
Instansi
Dokumen yang disiapkan (4)
Formulir Pendaftaran elektronik SABU.
Akta pendirian CV (diunggah)
Surat pernyataan notaris bermeterai cukup.
Bukti pembayaran PNBP layanan SABU.
Pendaftaran pendirian harus diajukan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal akta pendirian ditandatangani; melebihi itu permohonan TIDAK DAPAT diajukan kepada Direktur Jenderal.
5
Pendaftaran NPWP badan atas nama CV.
Komplia
Dokumen yang disiapkan (4)
SKT pendirian CV.
Akta pendirian CV.
KTP dan NPWP sekutu komplementer/pengurus.
Bukti alamat kedudukan.
6
Pendaftaran Hak Akses OSS dan penerbitan NIB pada Sistem OSS.
Komplia
Dokumen yang disiapkan (5)
SKT dan akta pendirian CV.
NPWP badan.
KBLI dan lokasi usaha.
Data permodalan usaha.
Surel dan nomor telepon penanggung jawab Hak Akses.
7
Pembukaan rekening bank atas nama CV, serah terima berkas legalitas, dan pemasangan kalender kewajiban.
Anda
Dokumen yang disiapkan (3)
Akta pendirian + SKT + NPWP + NIB.
KTP sekutu komplementer.
Kalender kewajiban pajak dan pelaporan.
Estimasi waktu bergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean instansi. Batas waktu yang ditandai berasal dari peraturan; sisanya estimasi praktik.
Yang perlu Anda ketahui
Tenggat 60 hari kalender sejak akta ditandatangani. Lewat itu pendaftaran tidak dapat diajukan lagi dan aktanya harus diperbarui, dengan biaya notaris berulang.
Perubahan anggaran dasar CV tenggatnya lebih pendek, 30 hari kalender sejak akta perubahan. Perubahan sekutu, pengurus, atau kegiatan usaha yang dibiarkan menumpuk akan sulit diluruskan.
CV tertutup bagi investor asing. Struktur nominee untuk memasukkan modal asing lewat CV berisiko pembatalan dan konsekuensi pidana.
Biaya yang tidak kelihatan: honorarium notaris, biaya layanan negara, biaya bank, dan biaya akta ulang bila nama tertolak atau tenggat terlewat.
Butuh layanan ini?
Ceritakan situasi perusahaan Anda — kami balas dengan lingkup, tahapan, dan penawaran tertulis.
Ditjen AHU — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum, melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU); Lembaga OSS (NIB); Direktorat Jenderal Pajak (NPWP badan) Pengajuannya melalui https://ahu.go.id (SABU) · https://oss.go.id (NIB). Komplia menyiapkan, memeriksa, dan mengajukan berkasnya atas nama perusahaan Anda, lalu memantau tenggatnya.
Siapa yang perlu Pendirian CV?
Untuk dua orang WNI atau lebih yang mau berusaha bersama dengan pembagian peran antara pemodal dan pengelola — biasanya skala kecil sampai menengah, proyek pemerintah tertentu, atau usaha keluarga. Yang harus disadari sejak awal: CV bukan badan hukum. Tidak ada pemisahan harta yang penuh, dan sekutu pengelola bertanggung jawab sampai ke harta pribadinya. Kalau yang dicari tanggung jawab terbatas, jawabannya PT atau PT Perorangan. Investor asing tidak dapat menjadi sekutu CV.
Berapa lama Pendirian CV?
±3–7 hari kerja dari akta sampai SKT terbit; ±3–4 minggu sampai NPWP + NIB siap — angka minggu adalah estimasi praktik.
Berapa biaya Pendirian CV?
Biaya jasa untuk lingkup standar mulai Rp3.500.000, belum termasuk PPN. Biaya negara diteruskan apa adanya tanpa markup, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai.
Apa yang tidak termasuk dalam layanan Pendirian CV?
Yang tidak termasuk: Honorarium notaris dan PNBP Kementerian Hukum untuk layanan SABU; Pembuatan akta itu sendiri — kewenangan Notaris; Setoran modal dan biaya pembukaan rekening bank; Izin sektoral/Sertifikat Standar di luar NIB.
Apa yang sering membuat Pendirian CV tertunda?
Tenggat 60 hari kalender sejak akta ditandatangani. Lewat itu pendaftaran tidak dapat diajukan lagi dan aktanya harus diperbarui, dengan biaya notaris berulang.
Isi halaman ini terakhir diperiksa terhadap naskah resmi peraturannya pada . Tarif dan tenggat dapat berubah — tanggal itu patokan Anda.