Izin Dasar

PBG — Persetujuan Bangunan Gedung

Building Approval (PBG, replaces IMB)

Persetujuan yang harus di tangan sebelum satu paku pun dipasang — pengganti IMB, diurus lewat SIMBG.

InstansiKemen PU
Estimasi±31 hari kerja statutori murni untuk konsultasi perencanaan (pemeriksaan pertama maksimal 3 hari kerja +…
Biaya jasamulai Rp2.750.000
Penawaran tertulis duluLingkup dan angkanya Anda terima sebelum pekerjaan dimulai.
Dikirim setelah Anda setujuiTidak ada berkas yang berangkat ke instansi diam-diam.
Biaya negara tanpa markupPNBP dan retribusi diteruskan apa adanya, bisa Anda cek sendiri.
Akun OSS tetap milik AndaHak Akses tidak dapat dialihkan ke konsultan — dan kami tidak memintanya.

Untuk siapa layanan ini

Untuk setiap pemilik bangunan gedung yang akan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan dan prasarananya. Wajib juga bagi bangunan yang sudah berdiri tetapi belum ber-PBG — permohonannya diproses bersamaan dengan SLF. Pelaku usaha yang akan membangun gedung untuk kegiatan usahanya memerlukan persetujuan lingkungan dan PBG sebagai persyaratan dasar. Tidak diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan dan perawatan biasa.

Biaya

Biaya jasa untuk lingkup standar layanan ini mulai Rp2.750.000. Belum termasuk PPN. Biaya negara (PNBP atau retribusi) diteruskan apa adanya, tanpa markup — kami tidak mengambil untung dari setoran negara. Lingkup di bawah yang menentukan angka akhirnya, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai — bukan tagihan yang membengkak di tengah jalan.

Lingkup

Termasuk

  • Penentuan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, dan pemetaan standar teknis yang harus dipenuhi.
  • Pengecekan prasyarat hulu: KKPR atas lokasi dan Persetujuan Lingkungan — tanpa keduanya, permohonan PBG berdiri di atas fondasi yang belum ada.
  • Pendaftaran konsultasi perencanaan di SIMBG dan pengawalan seluruh siklus pemeriksaan oleh TPA/TPT (maksimal 5 kali pemeriksaan)
  • Koordinasi perbaikan dokumen rencana teknis antara penyedia jasa perencana dan TPA di antara jadwal pemeriksaan.
  • Pengawalan sampai terbit Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis.
  • Pendampingan penetapan nilai retribusi daerah dan pengurusan penerbitan PBG di DPMPTSP.
  • Penyerahan dokumen PBG beserta lampirannya dan ringkasan kewajiban lanjutan (inspeksi tahapan konstruksi, PBG perubahan, SLF)

Tidak termasuk

  • Retribusi daerah PBG — dibayar langsung oleh Anda ke kas daerah.
  • Jasa perencanaan teknis: sebagaimana diubah aturannya mewajibkan perencanaan dilakukan penyedia jasa perencana konstruksi yang memenuhi syarat dan standar kompetensi. Komplia mengoordinasikan, tidak merancang bangunan.
  • Dokumen rencana arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan; perhitungan struktur; dan gambar detail — keluaran penyedia jasa perencana.
  • Jasa pelaksana konstruksi dan pengawasan/manajemen konstruksi.
  • Biaya kajian tambahan untuk Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) dan Bangunan Gedung Hijau (BGH) bila bangunan masuk kategori wajib.
  • Pengurusan hak atas tanah, sertipikat, dan penyelesaian sengketa batas.
  • SLF — layanan terpisah yang baru bisa berjalan setelah konstruksi selesai.

Tahapan

  1. 1

    Prasyarat hulu: memastikan KKPR atas lokasi sudah terbit dan Persetujuan Lingkungan sudah diproses; menetapkan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung serta jalur pemeriksaan (TPA atau TPT)

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (5)
    • KKPR (konfirmasi atau persetujuan) atas lokasi.
    • Persetujuan Lingkungan atau bukti proses yang sedang berjalan.
    • Bukti penguasaan tanah atau perjanjian tertulis dengan pemilik tanah bila membangun di atas tanah pihak lain.
    • Data rencana: fungsi bangunan, jumlah lantai, luas lantai, KDB/KLB yang diizinkan.
    • Identitas Pemohon/Pemilik dan surat kuasa bila diwakilkan.
  2. 2

    Penyusunan dokumen rencana teknis oleh penyedia jasa perencana konstruksi yang memenuhi syarat dan standar kompetensi.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (6)
    • Dokumen rencana arsitektur.
    • Dokumen rencana struktur.
    • Dokumen rencana mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing)
    • Perhitungan teknis dan gambar detail.
    • Untuk Bangunan Gedung Hijau kategori wajib: dokumen tahap pemrograman dan perencanaan teknis BGH.
    • Untuk Bangunan Gedung Cagar Budaya: dokumen persiapan pelestarian.
  3. 3

    Pendaftaran konsultasi perencanaan di SIMBG oleh Pemohon atau Pemilik.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Data Pemohon atau Pemilik.
    • Data Bangunan Gedung.
    • Dokumen rencana teknis lengkap.
  4. 4

    Pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA): pemeriksaan dokumen rencana arsitektur lebih dulu, baru struktur/mekanikal/elektrikal/perpipaan bila arsitektur dinyatakan memenuhi standar.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Dokumen rencana teknis di SIMBG.
    • Berita acara tiap kali pemeriksaan beserta pertimbangan teknis.
    • Dokumen rencana teknis hasil perbaikan yang diunggah sebelum jadwal pemeriksaan berikutnya.

    Pemeriksaan pertama paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pengajuan pendaftaran; seluruh pemeriksaan paling banyak 5 (lima) kali dalam paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja.

  5. 5

    Penerbitan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis oleh Dinas Teknis berdasarkan rekomendasi TPA, dilengkapi perhitungan teknis untuk retribusi.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Berita acara pemeriksaan terakhir beserta kesimpulan TPA.
    • Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis.
    • Perhitungan teknis untuk retribusi.
  6. 6

    Penetapan nilai retribusi daerah oleh Dinas Teknis (indeks terintegrasi menurut fungsi dan klasifikasi bangunan dikalikan harga satuan retribusi daerah) dan pembayaran oleh Pemohon.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (2)
    • Surat ketetapan retribusi daerah.
    • Bukti pembayaran retribusi daerah.
  7. 7

    Penerbitan PBG oleh DPMPTSP setelah bukti pembayaran retribusi diterima; penyerahan dokumen PBG dan lampirannya kepada Anda beserta ringkasan kewajiban lanjutan.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Dokumen PBG.
    • Lampiran dokumen PBG.
    • Ringkasan Komplia: kewajiban inspeksi tahapan konstruksi, larangan menyimpang dari PBG, dan pemicu PBG perubahan.

Estimasi waktu bergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean instansi. Batas waktu yang ditandai berasal dari peraturan; sisanya estimasi praktik.

Yang perlu Anda ketahui

Butuh layanan ini?

Ceritakan situasi perusahaan Anda — kami balas dengan lingkup, tahapan, dan penawaran tertulis.

Hubungi lewat WhatsApp

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Di mana mengurus PBG?

Pemerintah Daerah kabupaten/kota (Pemerintah Daerah provinsi untuk DKI Jakarta) — pemeriksaan teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilai Teknis (TPT) melalui Dinas Teknis; penerbitan PBG oleh DPMPTSP. Untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus: Menteri PUPR c.q. direktur jenderal cipta karya. Pengajuannya melalui https://simbg.pu.go.id. Komplia menyiapkan, memeriksa, dan mengajukan berkasnya atas nama perusahaan Anda, lalu memantau tenggatnya.

Siapa yang wajib memiliki PBG?

Untuk setiap pemilik bangunan gedung yang akan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan dan prasarananya. Wajib juga bagi bangunan yang sudah berdiri tetapi belum ber-PBG — permohonannya diproses bersamaan dengan SLF. Pelaku usaha yang akan membangun gedung untuk kegiatan usahanya memerlukan persetujuan lingkungan dan PBG sebagai persyaratan dasar. Tidak diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan dan perawatan biasa.

Berapa lama proses PBG?

±31 hari kerja statutori murni untuk konsultasi perencanaan (pemeriksaan pertama maksimal 3 hari kerja + pemeriksaan pemenuhan standar teknis maksimal 28 hari kerja), belum termasuk penyusunan dokumen rencana teknis, penetapan dan pembayaran retribusi, serta penerbitan oleh DPMPTSP yang tidak diberi batas waktu — realistis 8-16 minggu. Rumah tinggal tunggal 1 lantai ≤72 m2 atau 2 lantai ≤90 m2: pemeriksaan maksimal 5 hari kerja. Bangunan Gedung Fungsi Khusus: maksimal 40 hari kerja.

Berapa biaya PBG?

Biaya jasa untuk lingkup standar mulai Rp2.750.000, belum termasuk PPN. Biaya negara diteruskan apa adanya tanpa markup, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai.

Apa yang tidak termasuk dalam layanan PBG?

Yang tidak termasuk: Retribusi daerah PBG — dibayar langsung oleh Anda ke kas daerah; Jasa perencanaan teknis: sebagaimana diubah aturannya mewajibkan perencanaan dilakukan penyedia jasa perencana konstruksi yang memenuhi syarat dan standar kompetensi. Komplia mengoordinasikan, tidak merancang bangunan; Dokumen rencana arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan; perhitungan struktur; dan gambar detail — keluaran penyedia jasa perencana; Jasa pelaksana konstruksi dan pengawasan/manajemen konstruksi.

Apa yang sering membuat permohonan PBG tertunda?

Diterbitkan pemerintah daerah dengan pemeriksaan oleh tim ahli setempat. Ketersediaan anggota tim dan antrean berbeda jauh antardaerah, dan waktu nyatanya rutin melampaui batas resmi — jangan mengunci tanggal groundbreaking atau denda keterlambatan kontraktor padanya.

Isi halaman ini terakhir diperiksa terhadap naskah resmi peraturannya pada . Tarif dan tenggat dapat berubah — tanggal itu patokan Anda.