Kekayaan Intelektual

Pendaftaran Paten dan Paten Sederhana

Patent and Simple Patent Registration

Hak eksklusif atas invensi Anda: dua puluh tahun untuk paten, sepuluh tahun untuk paten sederhana.

InstansiDJKI
Estimasi±15-30 hari kerja untuk menyusun deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar sampai permohonan terkirim. Sampai…
Biaya jasamulai Rp26.500.000
Penawaran tertulis duluLingkup dan angkanya Anda terima sebelum pekerjaan dimulai.
Dikirim setelah Anda setujuiTidak ada berkas yang berangkat ke instansi diam-diam.
Biaya negara tanpa markupPNBP dan retribusi diteruskan apa adanya, bisa Anda cek sendiri.
Akun OSS tetap milik AndaHak Akses tidak dapat dialihkan ke konsultan — dan kami tidak memintanya.

Permohonan di DJKI diajukan melalui Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar. Komplia menyiapkan berkas dan mengoordinasikan konsultan terdaftar; pemohon berdomisili di luar negeri wajib melalui kuasa.

Untuk siapa layanan ini

Untuk pemilik invensi teknis yang belum pernah diumumkan ke publik: manufaktur dengan proses produksi, formula, atau alat baru; perusahaan teknologi dengan sistem, metode, atau penggunaan baru; lembaga penelitian dan perguruan tinggi, yang berhak atas tarif negara khusus; serta pemegang paten asing yang masuk lewat jalur internasional atau hak prioritas. UMK dengan penyempurnaan produk, proses, atau metode sederhana masuk jalur paten sederhana — bukan paten biasa. Perlu diperiksa sejak awal juga: sebagian objek memang dikecualikan dari paten. Bukan untuk logo, nama dagang, atau tampilan produk. Itu wilayah merek dan desain industri.

Biaya

Biaya jasa untuk lingkup standar layanan ini mulai Rp26.500.000. Angka ini untuk jalur paten biasa. Paten sederhana lebih ringan dan lebih murah — kami pastikan jalurnya dulu sebelum mengutip. Belum termasuk PPN. Biaya negara (PNBP atau retribusi) diteruskan apa adanya, tanpa markup — kami tidak mengambil untung dari setoran negara. Lingkup di bawah yang menentukan angka akhirnya, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai — bukan tagihan yang membengkak di tengah jalan.

Lingkup

Termasuk

  • Penilaian awal: apakah invensi masuk paten atau paten sederhana, dan apakah termasuk objek yang tidak dapat diberi paten.
  • Penelusuran paten dalam negeri dan pemetaan prior art awal.
  • Penyusunan dan penyuntingan dokumen teknis: judul invensi, deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar sesuai format.
  • Penataan jumlah klaim untuk mengendalikan biaya (maksimal 10 klaim tanpa biaya kelebihan)
  • Penyiapan surat kuasa, surat pengalihan hak kepemilikan invensi dari inventor, dan surat keterangan UMK/lembaga.
  • Penyusunan surat pernyataan asal Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional bila invensi berkaitan dengannya.
  • Pengajuan permohonan dan pembayaran PNBP, termasuk permohonan pemeriksaan substantif.
  • Monitoring tenggat kritikal: 36 bulan permohonan pemeriksaan substantif, masa pengumuman, dan jatuh tempo biaya tahunan.
  • Penyusunan tanggapan atas hasil pemeriksaan substantif.
  • Pemasangan kalender biaya tahunan (annuity) Anda selama masa pelindungan.

Tidak termasuk

  • Biaya PNBP DJKI (permohonan, kelebihan klaim, pemeriksaan substantif, banding, dan BIAYA TAHUNAN yang berjalan tiap tahun) — dibayar langsung oleh Anda.
  • Bertindak sebagai Kuasa formal di DJKI apabila penandatangan bukan Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar.
  • Riset kebaruan tingkat lanjut (freedom-to-operate, novelty search berbayar di basis data internasional)
  • Penerjemahan dokumen paten asing dan biaya penerjemah tersumpah.
  • Permohonan internasional melalui PCT dan biaya kantor penerima/WIPO.
  • Permohonan banding ke Komisi Banding Paten dan gugatan di Pengadilan Niaga.
  • Pembuatan prototipe, pengujian laboratorium, atau penyimpanan jasad renik.

Tahapan

  1. 1

    Penilaian jalur: paten atau paten sederhana; pemeriksaan apakah invensi termasuk objek yang tidak dapat diberi paten dan apakah kebaruannya masih utuh (belum diumumkan di luar masa tenggang 12 bulan)

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Uraian teknis invensi dari inventor.
    • Riwayat pengungkapan: publikasi, pameran, sidang ilmiah, peluncuran produk, dengan tanggalnya.
    • Data pembanding/prior art yang sudah Anda ketahui.
  2. 2

    Penelusuran paten dalam negeri dan pemetaan prior art.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (2)
    • Kata kunci teknis dan klasifikasi invensi.
    • Dokumen pembanding yang ditemukan.
  3. 3

    Penyusunan dokumen paten: judul invensi, deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar sesuai format.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (10)
    • Judul Invensi (singkat, jelas, mencerminkan invensi)
    • Deskripsi.
    • Klaim (maksimal 10 klaim untuk menghindari biaya kelebihan klaim)
    • Abstrak.
    • Gambar (jika ada)
    • Surat kuasa (jika melalui Kuasa)
    • Surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dari Inventor (jika Pemohon bukan Inventor)
    • Surat keterangan usaha mikro/kecil, lembaga pendidikan, atau lembaga litbang pemerintah dari pejabat berwenang (jika mengambil tarif khusus)
    • Surat bukti penyimpanan Jasad Renik (jika invensi terkait jasad renik)
    • Surat pernyataan asal Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional (jika invensi berkaitan dengannya)
  4. 4

    Pengajuan permohonan paten dan pembayaran PNBP; sistem menerbitkan Tanggal Penerimaan.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (2)
    • Berkas permohonan lengkap.
    • Bukti pembayaran PNBP permohonan.
  5. 5

    DJKI melakukan pemeriksaan administratif.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (1)
    • Berkas permohonan yang sudah masuk sistem.

    Paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pengajuan Permohonan diterima.

  6. 6

    KONDISIONAL — Anda/Komplia melengkapi kekurangan dokumen persyaratan.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (1)
    • Dokumen yang diminta dalam surat pemberitahuan kekurangan DJKI.

    Paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat pemberitahuan, dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) bulan.

  7. 7

    OPSIONAL — untuk mempercepat — Pengajuan permohonan pemeriksaan substantif lebih awal, atau permohonan percepatan pengumuman.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (2)
    • Permohonan pemeriksaan substantif lebih awal.
    • Bukti pembayaran PNBP percepatan.

    Paling lambat sebelum Permohonan diumumkan; percepatan pengumuman paling cepat 3 bulan sejak Tanggal Penerimaan.

  8. 8

    DJKI mengumumkan permohonan; masa pengumuman berjalan dan jendela pandangan/keberatan pihak ketiga terbuka.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (1)
    • Berita pengumuman paten (media elektronik dan/atau non-elektronik)

    Pengumuman paling lambat 7 Hari setelah 18 bulan sejak Tanggal Penerimaan; berlaku selama 6 (enam) bulan.

  9. 9

    Pengajuan permohonan pemeriksaan substantif dan pembayaran PNBP pemeriksaan substantif.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (2)
    • Formulir permohonan pemeriksaan substantif.
    • Bukti pembayaran PNBP Rp3.500.000 untuk paten.

    Paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Penerimaan; jika tidak, Permohonan dianggap ditarik kembali.

  10. 10

    Pemeriksaan substantif oleh Pemeriksa Paten dan keputusan menyetujui atau menolak permohonan; bila disetujui, DJKI menerbitkan sertifikat Paten.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Hasil pemeriksaan substantif.
    • Tanggapan Pemohon atas hasil pemeriksaan.
    • Sertifikat Paten.

    Keputusan paling lama 30 (tiga puluh) bulan; sertifikat paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan diberi Paten.

  11. 11

    JALUR PATEN SEDERHANA — Pengajuan permohonan paten sederhana BERSAMAAN dengan permohonan pemeriksaan substantif dan pembayaran kedua PNBP-nya.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Berkas permohonan paten sederhana (satu invensi saja)
    • Permohonan pemeriksaan substantif.
    • Bukti pembayaran PNBP permohonan dan PNBP pemeriksaan substantif.

    Permohonan pemeriksaan substantif dilakukan bersamaan dengan pengajuan Permohonan; pemeriksaan administrasi 5 Hari, pelengkapan dokumen 28 Hari sejak Tanggal Penerimaan.

  12. 12

    JALUR PATEN SEDERHANA — Pengumuman permohonan paten sederhana dan masa pandangan/keberatan.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (1)
    • Pengumuman paten sederhana.

    Pengumuman paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak Tanggal Penerimaan dan dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari.

  13. 13

    JALUR PATEN SEDERHANA — Keputusan menyetujui atau menolak, pencatatan, pengumuman, dan penerbitan sertifikat Paten sederhana.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (1)
    • Sertifikat Paten sederhana.

    Paling lama 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten sederhana.

  14. 14

    Pembayaran biaya tahunan (annuity) pertama dan pemasangan kalender biaya tahunan tahunan Anda.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Sertifikat Paten.
    • Perhitungan biaya tahunan: biaya tahunan tahun pertama sejak Tanggal Penerimaan sampai tahun diberi paten, ditambah biaya tahunan 1 tahun berikutnya.
    • Kalender jatuh tempo tahunan.

    Pembayaran pertama paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal sertifikat Paten diterbitkan; pembayaran berikutnya paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan; masa tenggang 6 (enam) bulan dengan denda 100%.

  15. 15

    Pelaporan tahunan pelaksanaan paten di Indonesia kepada Menteri.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (1)
    • Pernyataan pelaksanaan Paten di Indonesia.

    Paling lambat setiap akhir tahun.

Estimasi waktu bergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean instansi. Batas waktu yang ditandai berasal dari peraturan; sisanya estimasi praktik.

Yang perlu Anda ketahui

Butuh layanan ini?

Ceritakan situasi perusahaan Anda — kami balas dengan lingkup, tahapan, dan penawaran tertulis.

Hubungi lewat WhatsApp

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Di mana mengurus Pendaftaran Paten dan Paten Sederhana?

DJKI — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum (Kemenkum) RI. Pengajuannya melalui https://paten.dgip.go.id. Komplia menyiapkan, memeriksa, dan mengajukan berkasnya atas nama perusahaan Anda, lalu memantau tenggatnya.

Siapa yang perlu Pendaftaran Paten dan Paten Sederhana?

Untuk pemilik invensi teknis yang belum pernah diumumkan ke publik: manufaktur dengan proses produksi, formula, atau alat baru; perusahaan teknologi dengan sistem, metode, atau penggunaan baru; lembaga penelitian dan perguruan tinggi, yang berhak atas tarif negara khusus; serta pemegang paten asing yang masuk lewat jalur internasional atau hak prioritas. UMK dengan penyempurnaan produk, proses, atau metode sederhana masuk jalur paten sederhana — bukan paten biasa. Perlu diperiksa sejak awal juga: sebagian objek memang dikecualikan dari paten. Bukan untuk logo, nama dagang, atau tampilan produk. Itu wilayah merek dan desain industri.

Berapa lama Pendaftaran Paten dan Paten Sederhana?

±15-30 hari kerja untuk menyusun deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar sampai permohonan terkirim. Sampai keputusan pemberian paten: jalur PATEN BIASA secara statutori dapat mencapai ±56 bulan (18 bulan sebelum pengumuman + 6 bulan masa pengumuman + 30 bulan keputusan + 2 bulan sertifikat) — itulah batas maksimum yang mengikat DJKI, bukan estimasi rata-rata. Jalur PATEN SEDERHANA jauh lebih cepat: keputusan paling lama 6 bulan sejak Tanggal Penerimaan.

Berapa biaya Pendaftaran Paten dan Paten Sederhana?

Biaya jasa untuk lingkup standar mulai Rp26.500.000, belum termasuk PPN. Biaya negara diteruskan apa adanya tanpa markup, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai. Angka ini untuk jalur paten biasa. Paten sederhana lebih ringan dan lebih murah — kami pastikan jalurnya dulu sebelum mengutip.

Apa yang tidak termasuk dalam layanan Pendaftaran Paten dan Paten Sederhana?

Yang tidak termasuk: Biaya PNBP DJKI (permohonan, kelebihan klaim, pemeriksaan substantif, banding, dan BIAYA TAHUNAN yang berjalan tiap tahun) — dibayar langsung oleh Anda; Bertindak sebagai Kuasa formal di DJKI apabila penandatangan bukan Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar; Riset kebaruan tingkat lanjut (freedom-to-operate, novelty search berbayar di basis data internasional); Penerjemahan dokumen paten asing dan biaya penerjemah tersumpah.

Apa yang sering membuat Pendaftaran Paten dan Paten Sederhana tertunda?

Tenggat 36 bulan adalah jebakan paling mahal. Permohonan yang sudah dibayar, disusun, dan diumumkan tetap gugur bila pemeriksaan substantif tidak diajukan dan dibayar dalam tenggat itu. Tidak ada perpanjangan.

Isi halaman ini terakhir diperiksa terhadap naskah resmi peraturannya pada . Tarif dan tenggat dapat berubah — tanggal itu patokan Anda.