Penanaman Modal Asing

KITAS Investor (Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing)

Investor Stay Permit (Investor KITAS — Limited Stay Permit for Foreign Investment)

Izin tinggal untuk pemodal asing yang benar-benar menanam modal di Indonesia — dipetakan ke jalur 1, 2, 5, atau 10 tahun sesuai ambang saham dan komitmen investasinya.

InstansiKementerian Imigrasi dan…
EstimasiTidak ada satu pun jangka waktu statutori untuk penerbitan Visa tinggal terbatas; yang bertenggat adalah sisi…
Biaya jasamulai Rp21.000.000
Penawaran tertulis duluLingkup dan angkanya Anda terima sebelum pekerjaan dimulai.
Dikirim setelah Anda setujuiTidak ada berkas yang berangkat ke instansi diam-diam.
Biaya negara tanpa markupPNBP dan retribusi diteruskan apa adanya, bisa Anda cek sendiri.
Akun OSS tetap milik AndaHak Akses tidak dapat dialihkan ke konsultan — dan kami tidak memintanya.

Untuk siapa layanan ini

Untuk warga negara asing yang keberadaannya di Indonesia bersandar pada modal yang ia tanamkan, bukan pada hubungan kerja. Jalur ini bukan izin kerja: pemegangnya berada di Indonesia sebagai penanam modal, sedangkan orang asing yang digaji perusahaan Indonesia tetap harus lewat jalur ITAS bekerja beserta perizinan ketenagakerjaannya. Ada empat profil yang masuk kategori penanaman modal asing, dan keempatnya punya ambang angka yang berbeda: pemegang saham pada perusahaan di Indonesia; investor perorangan yang berkomitmen mendirikan perusahaan; investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan tetapi menempatkan dana pada obligasi negara, saham perusahaan terbuka, reksadana, atau properti; serta calon anggota direksi atau dewan komisaris pada cabang/anak perusahaan dari perusahaan luar negeri, termasuk orang asing representasi dari perusahaan induk. Satu hal yang sering mengejutkan: bila ambang kepemilikan sahamnya tidak terpenuhi, orang asing yang menanam modal dan menduduki jabatan direksi atau dewan komisaris tidak otomatis gugur — ia dialihkan ke jalur ITAS dalam rangka bekerja, dengan seluruh konsekuensi perizinan ketenagakerjaannya.

Biaya

Biaya jasa untuk lingkup standar layanan ini mulai Rp21.000.000. Bila kelak diberi harga, angka "mulai dari" harus dikunci ke jalur termurah (ITAS penanam modal 1-2 tahun untuk pemegang saham perusahaan yang sudah berdiri) dan dinyatakan tegas bahwa jalur 5 dan 10 tahun beserta pemenuhan komitmennya adalah lingkup terpisah. Belum termasuk PPN. Biaya negara (PNBP atau retribusi) diteruskan apa adanya, tanpa markup — kami tidak mengambil untung dari setoran negara. Lingkup di bawah yang menentukan angka akhirnya, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai — bukan tagihan yang membengkak di tengah jalan.

Lingkup

Termasuk

  • Uji kelayakan jalur: memetakan profil investor ke salah satu dari empat kategori penanaman modal asing dan ke jangka waktu 1, 2, 5, atau 10 tahun sebelum satu dokumen pun dikumpulkan.
  • Perhitungan ambang: pengecekan bukti kepemilikan saham terhadap ambang Rp10 miliar untuk jalur 2 tahun, dan pemetaan komitmen dolar untuk jalur 5 dan 10 tahun.
  • Uji jalur alternatif bila ambang saham tidak terpenuhi: penilaian apakah investor yang menduduki jabatan direksi atau dewan komisaris harus dipindahkan ke jalur ITAS dalam rangka bekerja.
  • Daftar periksa dokumen permohonan: paspor kebangsaan dengan sisa masa berlaku minimum, bukti penjaminan atau bukti Jaminan Keimigrasian, bukti biaya hidup, pasfoto, dan dokumen penjelas maksud kedatangan.
  • Penyusunan pernyataan komitmen investasi dan kalender pemenuhannya dalam 90 Hari sejak Izin Tinggal Terbatas terbit.
  • Pendampingan pengajuan permohonan melalui aplikasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi sampai visa terbit, termasuk pengawalan siklus melengkapi kekurangan berkas yang hanya diberi waktu 2 hari.
  • Pemetaan kewajiban lanjutan pemegang izin tinggal: pelaporan perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, dan alamat.
  • Kalender kepatuhan: pengingat pemenuhan komitmen 90 Hari, jendela perpanjangan, masa berlaku Izin Masuk Kembali, dan plafon keseluruhan masa tinggal.

Tidak termasuk

  • PNBP visa, izin tinggal, dan Izin Masuk Kembali — dibayar langsung oleh pemohon ke kas negara tanpa markup.
  • Biaya legalisasi atau apostille dokumen di negara asal, jasa notaris publik asing, dan penerjemah tersumpah.
  • Laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik bertaraf internasional — pekerjaan akuntan publik, bukan pekerjaan hukum.
  • Setoran modal, pembelian obligasi negara, saham, reksadana, atau properti yang menjadi isi komitmen investasi itu sendiri.
  • Pendirian PT PMA beserta pengesahan badan hukumnya — pekerjaan terpisah yang justru sering menjadi prasyarat jalur ini.
  • Pengurusan RPTKA dan perizinan ketenagakerjaan bagi orang asing yang masuk melalui jalur bekerja.
  • Pendaftaran kependudukan orang asing pada instansi kependudukan daerah.
  • Perpajakan orang pribadi asing, termasuk penentuan status subjek pajak dalam negeri.

Tahapan

  1. 1

    Uji kelayakan jalur: memetakan profil pemohon ke salah satu dari empat kategori penanaman modal asing dan ke jangka waktu 1, 2, 5, atau 10 tahun; sekaligus menguji apakah jalur ITAS bekerja justru lebih tepat.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (4)
    • Uraian rencana keberadaan pemohon di Indonesia dan sumber penghidupannya.
    • Struktur kepemilikan saham pemohon pada perusahaan Indonesia dan/atau perusahaan di luar negeri.
    • Rencana jabatan pemohon di perusahaan Indonesia, bila ada.
    • Konfirmasi apakah pemohon akan menerima penghasilan dari perusahaan Indonesia.
  2. 2

    Verifikasi ambang: mencocokkan bukti kepemilikan saham terhadap ambang Rp10 miliar pada jalur 2 tahun, atau menyusun struktur komitmen dolar pada jalur 5 dan 10 tahun; sekaligus mengecek keputusan Direktur Jenderal Imigrasi terbaru yang dapat mengubah besaran itu.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (4)
    • Daftar pemegang saham dan nilai nominal saham pemohon sebagaimana tercatat pada data kementerian atau lembaga di bidang penanaman modal.
    • Keputusan Menteri mengenai pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas.
    • Rekening koran perusahaan 2 bulan terakhir.
    • Rancangan pernyataan komitmen investasi untuk jalur 5 atau 10 tahun.
  3. 3

    Pengumpulan dokumen pemohon dan dokumen korporasi, termasuk legalisasi atau apostille dokumen yang terbit di luar negeri dan penerjemahan tersumpah.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (6)
    • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan.
    • Pasfoto berwarna terbaru sesuai format aplikasi.
    • Bukti memiliki biaya hidup bagi pemohon dan keluarganya selama berada di Indonesia.
    • Bukti kepemilikan saham pada perusahaan di luar Wilayah Indonesia, untuk jalur 5 dan 10 tahun kategori investor pendiri.
    • Laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik bertaraf internasional, untuk jalur 5 dan 10 tahun kategori investor pendiri serta calon direksi/dewan komisaris cabang atau anak perusahaan.
    • Keterangan dari perusahaan induk bahwa pemohon ditugaskan pada cabang atau anak perusahaannya di Indonesia, untuk kategori orang asing representasi.
  4. 4

    Penyusunan bukti Jaminan Keimigrasian berupa pernyataan komitmen investasi, atau bukti penjaminan dari Penjamin untuk jalur 2 tahun.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (4)
    • Pernyataan komitmen mendirikan perusahaan dengan modal ditempatkan atau nilai investasi sesuai jalur yang dipilih.
    • Atau pernyataan komitmen membeli obligasi pemerintah, saham perusahaan terbuka, reksadana, atau rumah susun/apartemen sesuai jalur.
    • Atau pernyataan komitmen perusahaan induk mendirikan cabang atau anak perusahaan di Indonesia.
    • Bukti penjaminan dari Penjamin, khusus jalur penanaman modal 2 tahun.
  5. 5

    Pengajuan permohonan Visa tinggal terbatas melalui aplikasi resmi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi, dan pembayaran PNBP.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Seluruh berkas langkah 3 dan 4 dalam format unggah.
    • Akun pemohon pada aplikasi visa Direktorat Jenderal Imigrasi.
    • Bukti pembayaran PNBP visa tinggal terbatas dan izin tinggal sesuai jangka waktu yang dimohonkan.
  6. 6

    Pemeriksaan berkas oleh Pejabat Imigrasi dan, bila ada kekurangan, pemberitahuan elektronik yang harus dijawab dalam tenggat pendek.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (2)
    • Pemberitahuan elektronik penerimaan permohonan.
    • Atau pemberitahuan elektronik kekurangan persyaratan beserta alasannya.

    Melengkapi kekurangan persyaratan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak pemberitahuan diterima, lewat itu permohonan ditolak.

  7. 7

    Penerbitan Visa tinggal terbatas elektronik, kedatangan pemohon di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dan pemberian Izin Tinggal Terbatas.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Visa tinggal terbatas elektronik.
    • Tanda Masuk pada paspor kebangsaan.
    • Kartu Izin Tinggal Terbatas beserta Izin Masuk Kembali.
  8. 8

    Pemenuhan komitmen investasi dan penyerahan bukti pemenuhannya dalam 90 Hari sejak Izin Tinggal Terbatas terbit.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (4)
    • Bukti setor modal ditempatkan atau realisasi nilai investasi.
    • Bukti pembelian obligasi pemerintah, saham perusahaan terbuka, reksadana, atau rumah susun/apartemen, sesuai komitmen.
    • Akta pendirian dan pengesahan badan hukum perusahaan yang dijanjikan akan didirikan.
    • Rekening koran perusahaan 2 bulan terakhir, bila pada saat permohonan perusahaan belum berdiri lebih dari 2 bulan.

    Paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.

  9. 9

    Pemasangan kalender kepatuhan izin tinggal: pelaporan perubahan data, jendela perpanjangan, masa berlaku Izin Masuk Kembali, dan plafon keseluruhan masa tinggal.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (4)
    • Register pelaporan perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, dan alamat kepada Kantor Imigrasi setempat.
    • Pengingat pembukaan jendela perpanjangan: 30 Hari sebelum berakhir untuk izin sampai 1 tahun, 3 bulan sebelum berakhir untuk izin di atas 1 tahun.
    • Pengingat masa berlaku Izin Masuk Kembali agar tidak tertinggal di luar negeri melewati masa berlakunya.
    • Catatan plafon keseluruhan masa tinggal dan rencana alih status ke Izin Tinggal Tetap.

    Perpanjangan diajukan paling cepat 30 (tiga puluh) Hari atau 3 (tiga) bulan sebelum berakhir dan paling lama pada hari izin berakhir; keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak lebih dari 6 tahun bila izin pertama di bawah 5 tahun, atau 10 tahun bila izin pertama paling singkat 5 tahun.

Estimasi waktu bergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean instansi. Batas waktu yang ditandai berasal dari peraturan; sisanya estimasi praktik.

Yang perlu Anda ketahui

Butuh layanan ini?

Ceritakan situasi perusahaan Anda — kami balas dengan lingkup, tahapan, dan penawaran tertulis.

Hubungi lewat WhatsApp

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Di mana mengurus KITAS Investor?

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan cq. Direktorat Jenderal Imigrasi (pemberian Visa tinggal terbatas dan Izin Tinggal Terbatas 5 dan 10 tahun) · Kantor Imigrasi setempat (perpanjangan, pelaporan, dan pelayanan lanjutan) Pengajuannya melalui https://evisa.imigrasi.go.id. Komplia menyiapkan, memeriksa, dan mengajukan berkasnya atas nama perusahaan Anda, lalu memantau tenggatnya.

Siapa yang wajib memiliki KITAS Investor?

Untuk warga negara asing yang keberadaannya di Indonesia bersandar pada modal yang ia tanamkan, bukan pada hubungan kerja. Jalur ini bukan izin kerja: pemegangnya berada di Indonesia sebagai penanam modal, sedangkan orang asing yang digaji perusahaan Indonesia tetap harus lewat jalur ITAS bekerja beserta perizinan ketenagakerjaannya. Ada empat profil yang masuk kategori penanaman modal asing, dan keempatnya punya ambang angka yang berbeda: pemegang saham pada perusahaan di Indonesia; investor perorangan yang berkomitmen mendirikan perusahaan; investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan tetapi menempatkan dana pada obligasi negara, saham perusahaan terbuka, reksadana, atau properti; serta calon anggota direksi atau dewan komisaris pada cabang/anak perusahaan dari perusahaan luar negeri, termasuk orang asing representasi dari perusahaan induk. Satu hal yang sering mengejutkan: bila ambang kepemilikan sahamnya tidak terpenuhi, orang asing yang menanam modal dan menduduki jabatan direksi atau dewan komisaris tidak otomatis gugur — ia dialihkan ke jalur ITAS dalam rangka bekerja, dengan seluruh konsekuensi perizinan ketenagakerjaannya.

Berapa lama proses KITAS Investor?

Tidak ada satu pun jangka waktu statutori untuk penerbitan Visa tinggal terbatas; yang bertenggat adalah sisi izin tinggalnya. Estimasi praktik: ±3-6 minggu dari berkas lengkap sampai KITAS terbit, didominasi waktu penyiapan bukti kepemilikan saham dan legalisasi dokumen. Sesudah itu berlaku jam statutori: perbaikan kekurangan berkas 2 hari, perpanjangan tanpa persetujuan Direktur Jenderal paling lama 3 hari kerja, perpanjangan dengan persetujuan Direktur Jenderal paling lama 5 hari kerja.

Berapa biaya KITAS Investor?

Biaya jasa untuk lingkup standar mulai Rp21.000.000, belum termasuk PPN. Biaya negara diteruskan apa adanya tanpa markup, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai. Bila kelak diberi harga, angka "mulai dari" harus dikunci ke jalur termurah (ITAS penanam modal 1-2 tahun untuk pemegang saham perusahaan yang sudah berdiri) dan dinyatakan tegas bahwa jalur 5 dan 10 tahun beserta pemenuhan komitmennya adalah lingkup terpisah.

Apa yang tidak termasuk dalam layanan KITAS Investor?

Yang tidak termasuk: PNBP visa, izin tinggal, dan Izin Masuk Kembali — dibayar langsung oleh pemohon ke kas negara tanpa markup; Biaya legalisasi atau apostille dokumen di negara asal, jasa notaris publik asing, dan penerjemah tersumpah; Laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik bertaraf internasional — pekerjaan akuntan publik, bukan pekerjaan hukum; Setoran modal, pembelian obligasi negara, saham, reksadana, atau properti yang menjadi isi komitmen investasi itu sendiri.

Apa yang sering membuat permohonan KITAS Investor tertunda?

Jalur investor bukan jalur kerja. Bila Anda menerima gaji dari perusahaan di Indonesia, izin yang tepat adalah izin tinggal dalam rangka bekerja beserta perizinan ketenagakerjaannya — dan bila ambang kepemilikan saham tidak terpenuhi, aturannya memang mengarahkan Anda ke sana.

Isi halaman ini terakhir diperiksa terhadap naskah resmi peraturannya pada . Tarif dan tenggat dapat berubah — tanggal itu patokan Anda.