Izin Khusus Sektoral

Izin Edar BPOM (Registrasi Pangan Olahan MD/ML)

BPOM Marketing Authorisation (Processed Food Registration)

Nomor izin edar untuk pangan olahan Anda: MD untuk produksi dalam negeri, ML untuk produk impor.

InstansiBPOM
EstimasiStatutori, dihitung dari pembayaran Biaya Registrasi yang tervalidasi: risiko menengah rendah 1 Hari; risiko…
Biaya jasamulai Rp13.250.000
Penawaran tertulis duluLingkup dan angkanya Anda terima sebelum pekerjaan dimulai.
Dikirim setelah Anda setujuiTidak ada berkas yang berangkat ke instansi diam-diam.
Biaya negara tanpa markupPNBP dan retribusi diteruskan apa adanya, bisa Anda cek sendiri.
Akun OSS tetap milik AndaHak Akses tidak dapat dialihkan ke konsultan — dan kami tidak memintanya.

Untuk siapa layanan ini

Untuk perusahaan yang memproduksi pangan olahan di dalam negeri atau mengimpornya untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran. Wajib bagi produk yang tidak memenuhi kriteria industri rumah tangga: antara lain produk berklaim, produk dengan bahan tambahan pangan, yang diproduksi dengan peralatan otomatis, pangan wajib SNI, dan pangan untuk keperluan gizi khusus. Halaman ini khusus pangan olahan. Obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berjalan di rezim yang berbeda.

Biaya

Biaya jasa untuk lingkup standar layanan ini mulai Rp13.250.000. Belum termasuk PPN. Biaya negara (PNBP atau retribusi) diteruskan apa adanya, tanpa markup — kami tidak mengambil untung dari setoran negara. Lingkup di bawah yang menentukan angka akhirnya, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai — bukan tagihan yang membengkak di tengah jalan.

Lingkup

Termasuk

  • Penentuan jalur: izin edar BPOM atau SPP-IRT, berdasarkan kriteria pangan olahan yang berlaku ( dan)
  • Pendaftaran akun perusahaan pada Sistem Registrasi BPOM dan pengawalan verifikasi akun.
  • Penyusunan berkas registrasi: data produk, komposisi, proses produksi, spesifikasi bahan, dan rancangan label.
  • Pemetaan kategori pangan dan penentuan tingkat risiko registrasi.
  • Pengawalan permohonan sampai terbit Sertifikat Persetujuan/Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.
  • Pemetaan kewajiban lanjutan: registrasi ulang, perubahan data, dan masa tenggang kemasan.

Tidak termasuk

  • Biaya Registrasi yang ditetapkan BPOM (dibayar langsung oleh perusahaan)
  • Uji laboratorium yang disyaratkan.
  • Sertifikat CPPOB/PMR dan audit sarana produksi.
  • Sertifikasi halal — kewajiban terpisah.
  • Desain grafis kemasan; yang termasuk hanya pemeriksaan kepatuhan isi label.
  • Perizinan importir (API-U/API-P) dan surat penunjukan dari produsen asal untuk produk ML.

Tahapan

  1. 1

    Penentuan jalur perizinan: izin edar BPOM atau SPP-IRT.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (4)
    • Profil sarana produksi dan peralatan.
    • Komposisi dan kategori pangan.
    • Rencana klaim pada label.
    • Skala usaha.
  2. 2

    Pendaftaran akun perusahaan pada Sistem Registrasi BPOM dan verifikasi oleh Petugas.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (4)
    • NIB dan perizinan berusaha sarana produksi.
    • Sertifikat CPPOB atau bukti pemeriksaan sarana.
    • Untuk produk impor: surat penunjukan dari produsen asal dan bukti pemenuhan CPPOB negara asal.
    • Untuk produksi berdasarkan lisensi atau kontrak: perjanjian yang memuat identitas para pihak, hak dan kewajiban menjamin keamanan-mutu-gizi-label, dan jangka waktu.

    Hasil verifikasi akun disampaikan paling lambat 10 Hari sejak permohonan/kelengkapan data diterima Petugas.

  3. 3

    Penyiapan sarana produksi dan pemenuhan CPPOB.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Denah dan alur produksi.
    • Dokumen sistem mutu dan higiene-sanitasi.
    • Bukti pemeriksaan sarana oleh BPOM atau sertifikat CPPOB/PMR.
  4. 4

    Uji laboratorium produk sesuai persyaratan keamanan dan mutu.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (2)
    • Hasil uji laboratorium terakreditasi sesuai parameter yang ditetapkan Kepala Badan.
    • Sertifikat analisis bahan baku.
  5. 5

    Penyusunan berkas registrasi dan rancangan label sesuai kategori pangan.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (5)
    • Data produk: nama, jenis, kategori pangan, komposisi.
    • Proses produksi.
    • Spesifikasi bahan baku dan bahan tambahan pangan.
    • Rancangan label lengkap.
    • Dokumen pendukung klaim bila ada.
  6. 6

    Pengajuan Registrasi Baru melalui Sistem Registrasi dan penentuan tingkat risiko secara mandiri oleh sistem.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (1)
    • Seluruh data dan dokumen.
  7. 7

    Pembayaran Biaya Registrasi sesuai surat perintah bayar.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (2)
    • Surat perintah bayar Biaya Registrasi.
    • Bukti pembayaran.

    Pembayaran paling lambat 10 Hari sejak surat perintah bayar diterima.

  8. 8

    Penilaian oleh BPOM sesuai tingkat risiko dan penerbitan sertifikat.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (2)
    • Sertifikat pemenuhan komitmen Pangan Olahan (risiko menengah rendah)
    • Sertifikat persetujuan Pangan Olahan (risiko menengah tinggi dan tinggi)

    1 Hari; 5 Hari; 30 Hari atau 15 Hari.

  9. 9

    Pencatatan masa berlaku dan penjadwalan Registrasi Ulang.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (2)
    • Nomor izin edar (PB-UMKU) dan sertifikatnya.
    • Kalender registrasi ulang.

    PB-UMKU berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang melalui Registrasi Ulang.

Estimasi waktu bergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean instansi. Batas waktu yang ditandai berasal dari peraturan; sisanya estimasi praktik.

Yang perlu Anda ketahui

Butuh layanan ini?

Ceritakan situasi perusahaan Anda — kami balas dengan lingkup, tahapan, dan penawaran tertulis.

Hubungi lewat WhatsApp

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Di mana mengurus Izin Edar BPOM?

BPOM — Badan Pengawas Obat dan Makanan, melalui Sistem Registrasi (e-registration pangan olahan) Pengajuannya melalui https://ereg-rba.pom.go.id. Komplia menyiapkan, memeriksa, dan mengajukan berkasnya atas nama perusahaan Anda, lalu memantau tenggatnya.

Siapa yang wajib memiliki Izin Edar BPOM?

Untuk perusahaan yang memproduksi pangan olahan di dalam negeri atau mengimpornya untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran. Wajib bagi produk yang tidak memenuhi kriteria industri rumah tangga: antara lain produk berklaim, produk dengan bahan tambahan pangan, yang diproduksi dengan peralatan otomatis, pangan wajib SNI, dan pangan untuk keperluan gizi khusus. Halaman ini khusus pangan olahan. Obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berjalan di rezim yang berbeda.

Berapa lama proses Izin Edar BPOM?

Statutori, dihitung dari pembayaran Biaya Registrasi yang tervalidasi: risiko menengah rendah 1 Hari; risiko menengah tinggi 5 Hari; risiko tinggi 30 Hari (15 Hari untuk kategori tertentu). 'Hari' = hari kerja. Realistis ujung-ke-ujung 8–20 minggu karena audit sarana (CPPOB/PMR), uji laboratorium, dan penyusunan label ada di luar jam statutori.

Berapa biaya Izin Edar BPOM?

Biaya jasa untuk lingkup standar mulai Rp13.250.000, belum termasuk PPN. Biaya negara diteruskan apa adanya tanpa markup, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai.

Apa yang tidak termasuk dalam layanan Izin Edar BPOM?

Yang tidak termasuk: Biaya Registrasi yang ditetapkan BPOM (dibayar langsung oleh perusahaan); Uji laboratorium yang disyaratkan; Sertifikat CPPOB/PMR dan audit sarana produksi; Sertifikasi halal — kewajiban terpisah.

Apa yang sering membuat permohonan Izin Edar BPOM tertunda?

Izin edar tidak menggantikan sertifikat halal. Keduanya kewajiban terpisah, dengan otoritas dan tenggat yang berbeda.

Isi halaman ini terakhir diperiksa terhadap naskah resmi peraturannya pada . Tarif dan tenggat dapat berubah — tanggal itu patokan Anda.