Izin Khusus Sektoral

Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

Mining Services Business Licence (IUJP)

Izin untuk menjalankan usaha jasa pertambangan inti, yang kini diurus di tingkat pusat.

InstansiESDM
Estimasi±12 minggu ujung-ke-ujung sebagai estimasi praktik; jangka waktu penerbitan resmi ada di lampiran aturannya…
Portalhttps://oss.go.id — dengan pemrosesan teknis di https://perizinan.esdm.go.id
Biaya jasamulai Rp3.750.000
Penawaran tertulis duluLingkup dan angkanya Anda terima sebelum pekerjaan dimulai.
Dikirim setelah Anda setujuiTidak ada berkas yang berangkat ke instansi diam-diam.
Biaya negara tanpa markupPNBP dan retribusi diteruskan apa adanya, bisa Anda cek sendiri.
Akun OSS tetap milik AndaHak Akses tidak dapat dialihkan ke konsultan — dan kami tidak memintanya.

Untuk siapa layanan ini

Untuk badan usaha yang menjalankan jasa pertambangan inti: jasa penambangan, pengangkutan hasil tambang, konsultansi dan perencanaan tambang, pengolahan, reklamasi, dan pascatambang. Kontraktor yang bekerja untuk pemegang izin usaha pertambangan tetap memerlukan izin ini atas namanya sendiri — tidak bisa menumpang izin pemberi kerja.

Biaya

Biaya jasa untuk lingkup standar layanan ini mulai Rp3.750.000. Belum termasuk PPN. Biaya negara (PNBP atau retribusi) diteruskan apa adanya, tanpa markup — kami tidak mengambil untung dari setoran negara. Lingkup di bawah yang menentukan angka akhirnya, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai — bukan tagihan yang membengkak di tengah jalan.

Lingkup

Termasuk

  • Pemetaan lingkup pekerjaan Anda ke bidang dan subbidang usaha jasa pertambangan serta KBLI yang sesuai.
  • Verifikasi kesesuaian maksud dan tujuan anggaran dasar; penyiapan dokumen bila perlu penyesuaian melalui notaris rekanan.
  • Penyiapan berkas administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial sesuai persyaratan sektor ESDM.
  • Penerbitan/pemutakhiran NIB dan pengurusan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS.
  • Pendampingan sampai izin terbit dan pemasangan kalender kewajiban pelaporan berkala ke Kementerian ESDM.

Tidak termasuk

  • PNBP dan biaya perizinan yang ditetapkan pemerintah.
  • Biaya notaris untuk penyesuaian anggaran dasar.
  • Sertifikasi kompetensi tenaga teknis pertambangan dan Kepala Teknik Tambang.
  • Penyusunan dokumen lingkungan dan dokumen teknis oleh tenaga ahli tersertifikasi.
  • Pengadaan peralatan tambang dan bukti kemampuan finansial.
  • Jaminan terbitnya izin.

Tahapan

  1. 1

    Intake: memetakan lingkup pekerjaan Anda ke bidang/subbidang usaha jasa pertambangan inti dan KBLI yang sesuai, serta menguji apakah pekerjaannya memang termasuk jasa pertambangan inti.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (5)
    • Akta pendirian dan perubahan terakhir + SK Kemenkum.
    • NIB dan daftar KBLI yang dimiliki.
    • NPWP badan usaha.
    • Uraian lingkup pekerjaan/kontrak yang akan dikerjakan.
    • Profil pemberi kerja (pemegang IUP/IUPK) bila sudah ada.
  2. 2

    Penyesuaian anggaran dasar bila KBLI jasa pertambangan belum tercakup: penyiapan dokumen dan koordinasi dengan notaris rekanan.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Keputusan RUPS/pemegang saham.
    • Draf perubahan maksud dan tujuan.
    • Identitas pengurus dan pemegang saham.
  3. 3

    Penyiapan berkas administrasi dan finansial.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (5)
    • Susunan pengurus dan pemegang saham beserta identitasnya.
    • Laporan keuangan terakhir.
    • Bukti kemampuan finansial sesuai skala pekerjaan.
    • Surat pernyataan tidak dalam sengketa dan pakta integritas.
    • Bukti alamat dan status kantor.
  4. 4

    Penyiapan berkas teknis: tenaga teknis pertambangan bersertifikat, daftar peralatan, dan rencana kerja.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (4)
    • Daftar tenaga teknis pertambangan beserta sertifikat kompetensinya.
    • Ijazah dan riwayat pengalaman tenaga teknis.
    • Daftar peralatan utama beserta bukti kepemilikan/sewa.
    • Rencana kerja dan prosedur keselamatan pertambangan.
  5. 5

    Penerbitan/pemutakhiran NIB dan pengajuan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS, yang dialirkan ke Kementerian ESDM untuk pemrosesan teknis.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Hak akses OSS Anda.
    • Seluruh berkas administrasi, finansial, dan teknis.
    • Data lokasi dan wilayah kerja layanan.
  6. 6

    Evaluasi administratif dan teknis oleh Kementerian ESDM; tindak lanjut permintaan klarifikasi/perbaikan.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (2)
    • Notifikasi/permintaan perbaikan.
    • Dokumen tanggapan.
  7. 7

    Penerbitan IUJP, serah terima kepada Anda, dan pemasangan kalender kewajiban pelaporan berkala.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (4)
    • Dokumen IUJP.
    • Rekap bidang/subbidang usaha jasa yang disetujui.
    • Jadwal pelaporan berkala ke Kementerian ESDM.
    • Jadwal LKPM dan kewajiban lain yang menempel pada NIB.

Estimasi waktu bergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean instansi. Batas waktu yang ditandai berasal dari peraturan; sisanya estimasi praktik.

Yang perlu Anda ketahui

Butuh layanan ini?

Ceritakan situasi perusahaan Anda — kami balas dengan lingkup, tahapan, dan penawaran tertulis.

Hubungi lewat WhatsApp

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Di mana mengurus Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Pemerintah Pusat); Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada Pemerintah Daerah provinsi. Penerbitan melalui Sistem OSS. Pengajuannya melalui https://oss.go.id — dengan pemrosesan teknis di https://perizinan.esdm.go.id. Komplia menyiapkan, memeriksa, dan mengajukan berkasnya atas nama perusahaan Anda, lalu memantau tenggatnya.

Siapa yang wajib memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)?

Untuk badan usaha yang menjalankan jasa pertambangan inti: jasa penambangan, pengangkutan hasil tambang, konsultansi dan perencanaan tambang, pengolahan, reklamasi, dan pascatambang. Kontraktor yang bekerja untuk pemegang izin usaha pertambangan tetap memerlukan izin ini atas namanya sendiri — tidak bisa menumpang izin pemberi kerja.

Berapa lama proses Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)?

±12 minggu ujung-ke-ujung sebagai estimasi praktik; jangka waktu penerbitan resmi ada di lampiran aturannya yang belum dibuka.

Berapa biaya Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)?

Biaya jasa untuk lingkup standar mulai Rp3.750.000, belum termasuk PPN. Biaya negara diteruskan apa adanya tanpa markup, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai.

Apa yang tidak termasuk dalam layanan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)?

Yang tidak termasuk: PNBP dan biaya perizinan yang ditetapkan pemerintah; Biaya notaris untuk penyesuaian anggaran dasar; Sertifikasi kompetensi tenaga teknis pertambangan dan Kepala Teknik Tambang; Penyusunan dokumen lingkungan dan dokumen teknis oleh tenaga ahli tersertifikasi.

Apa yang sering membuat permohonan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tertunda?

Kewenangannya ada di pemerintah pusat, bukan dinas provinsi. Panduan lama yang mengarahkan permohonan ke dinas energi provinsi sudah usang.

Isi halaman ini terakhir diperiksa terhadap naskah resmi peraturannya pada . Tarif dan tenggat dapat berubah — tanggal itu patokan Anda.