Izin Dasar

Dokumen Lingkungan — SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL

Environmental Documents — SPPL, UKL-UPL or EIA

Menentukan jenjang yang benar — SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL — lalu mengawalnya sampai Persetujuan Lingkungan terbit.

InstansiKLHK
EstimasiSPPL: menyatu dengan penerbitan NIB, hitungan hari. UKL-UPL: ±10 hari kerja statutori murni (3-5 hari…
Portaloss.go.id
Biaya jasamulai Rp5.000.000
Penawaran tertulis duluLingkup dan angkanya Anda terima sebelum pekerjaan dimulai.
Dikirim setelah Anda setujuiTidak ada berkas yang berangkat ke instansi diam-diam.
Biaya negara tanpa markupPNBP dan retribusi diteruskan apa adanya, bisa Anda cek sendiri.
Akun OSS tetap milik AndaHak Akses tidak dapat dialihkan ke konsultan — dan kami tidak memintanya.

Untuk siapa layanan ini

Hampir setiap kegiatan usaha membutuhkannya, karena kewajiban ini melekat pada dampak usaha Anda terhadap lingkungan hidup. Jenjangnya tiga. AMDAL untuk kegiatan berdampak penting, atau yang berada di dalam maupun berbatasan langsung dengan kawasan lindung. UKL-UPL untuk kegiatan yang tidak berdampak penting tetapi masuk daftar wajib. SPPL untuk sisanya, termasuk usaha mikro dan kecil. Yang menentukan jenjang adalah jenis dan skala kegiatan menurut daftar resminya — bukan pilihan pemohon.

Biaya

Biaya jasa untuk lingkup standar layanan ini mulai Rp5.000.000. Angka ini untuk jenjang SPPL. UKL-UPL jauh lebih besar, dan AMDAL adalah pekerjaan tim bersertifikat berbulan-bulan — keduanya kami kutip tersendiri setelah jenjang Anda dipastikan. Belum termasuk PPN. Biaya negara (PNBP atau retribusi) diteruskan apa adanya, tanpa markup — kami tidak mengambil untung dari setoran negara. Lingkup di bawah yang menentukan angka akhirnya, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai — bukan tagihan yang membengkak di tengah jalan.

Lingkup

Termasuk

  • Penapisan jenjang dokumen: menentukan apakah kegiatan Anda wajib AMDAL, wajib UKL-UPL, atau cukup SPPL, beserta dasar penapisannya.
  • Pengecekan pengecualian wajib AMDAL — antara lain lokasi di kabupaten/kota yang RDTR-nya sudah dilengkapi KLHS, atau kegiatan di dalam kawasan yang sudah memiliki AMDAL kawasan (Anda cukup RKL-RPL rinci)
  • Untuk jalur SPPL: pengisian dan pengintegrasian SPPL ke dalam NIB melalui Sistem OSS.
  • Untuk jalur UKL-UPL: penyiapan Formulir UKL-UPL standar atau standar spesifik, pemetaan Persetujuan Teknis yang dibutuhkan (baku mutu air limbah, emisi, limbah B3, andalalin), dan pengawalan pemeriksaan substansi sampai terbit Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Untuk jalur AMDAL: koordinasi penyusun AMDAL bersertifikat, penjadwalan konsultasi publik, pengawalan proses uji kelayakan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, sampai terbit Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup.
  • Pemetaan kewajiban lanjutan yang melekat pada Persetujuan Lingkungan, termasuk laporan pelaksanaan setiap 6 bulan.
  • Sinkronisasi dengan KKPR di hulu dan PBG di hilir supaya urutan blocking-nya tidak terbalik.

Tidak termasuk

  • Jasa penyusunan dokumen AMDAL itu sendiri: mensyaratkan tim penyusun dengan sertifikat kompetensi (ketua + minimal 2 anggota bersertifikat). Komplia mengoordinasikan dan mengawal, penyusunan dilakukan penyusun AMDAL bersertifikat atau lembaga penyedia jasa penyusunan AMDAL.
  • Biaya laboratorium, sampling rona lingkungan awal, pemodelan dispersi, survei sosial, dan konsultasi publik.
  • Persetujuan Teknis (pertek) baku mutu air limbah, emisi, pengelolaan limbah B3, dan SLO — proses terpisah dengan instansi teknis masing-masing.
  • Dokumen andalalin bila kegiatan memicu kewajibannya — layanan terpisah, meski dokumennya nanti diintegrasikan ke dalam dokumen lingkungan.
  • Biaya perbaikan fisik/rekayasa teknologi bila hasil uji kelayakan menuntut perubahan desain.
  • Jaminan hasil kelayakan: uji kelayakan adalah kewenangan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, bukan kewenangan konsultan.

Tahapan

  1. 1

    Penapisan jenjang dokumen lingkungan: mencocokkan jenis, skala/besaran, dan lokasi kegiatan terhadap lampiran aturannya dan aturan sektoral; sekaligus menguji apakah kewajiban AMDAL dikecualikan.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (5)
    • KKPR yang sudah terbit (konfirmasi atau persetujuan) — dokumen ini menjadi rujukan lokasi.
    • Uraian jenis kegiatan, KBLI, kapasitas produksi, dan skala/besaran.
    • Peta lokasi dan jaraknya terhadap kawasan lindung.
    • Informasi ketersediaan RDTR + KLHS di kabupaten/kota lokasi.
    • Bila berada di kawasan industri: salinan AMDAL kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan.
  2. 2

    JALUR SPPL — Pengisian surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup di Sistem OSS; SPPL terintegrasi ke dalam NIB dan menjadi bentuk Persetujuan Lingkungan.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Formulir SPPL di Sistem OSS.
    • Pernyataan bahwa lokasi memiliki konfirmasi/rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
    • Kewajiban dasar pengelolaan lingkungan hidup yang disanggupi.
  3. 3

    JALUR UKL-UPL — Penyusunan Formulir UKL-UPL standar atau standar spesifik, dan pengurusan Persetujuan Teknis yang menjadi lampirannya (baku mutu air limbah, emisi, pengelolaan limbah B3, dan/atau andalalin)

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (5)
    • Formulir UKL-UPL sesuai standar yang berlaku bagi jenis kegiatan.
    • Matriks pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
    • Persetujuan Teknis dari instansi teknis terkait.
    • Deskripsi dan lokasi rencana kegiatan utama dan pendukung.
    • Denah dan spesifikasi instalasi/fasilitas pengelolaan lingkungan.
  4. 4

    JALUR UKL-UPL — Pengajuan Formulir UKL-UPL melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan pemeriksaan substansi oleh pejabat yang membidangi AMDAL/UKL-UPL/SPPL atau kepala perangkat daerah lingkungan hidup.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (2)
    • Formulir UKL-UPL beserta seluruh lampiran.
    • Persetujuan Teknis.

    Paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk standar spesifik; paling lama 5 (lima) hari kerja untuk standar.

  5. 5

    JALUR UKL-UPL — Perbaikan formulir bila diminta, lalu penyampaian kembali melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup.

    Anda
    Dokumen yang disiapkan (2)
    • Formulir UKL-UPL hasil perbaikan.
    • Tanggapan atas arahan perbaikan.

    Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak arahan perbaikan diterima.

  6. 6

    JALUR UKL-UPL — Penerbitan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup — inilah bentuk Persetujuan Lingkungan untuk jalur UKL-UPL dan prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (2)
    • Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    • Ringkasan Komplia atas kewajiban yang melekat, termasuk laporan pelaksanaan tiap 6 bulan.

    Paling lama 2 (dua) hari kerja.

  7. 7

    JALUR AMDAL — Penyusunan Formulir Kerangka Acuan, pelibatan masyarakat/konsultasi publik, dan penetapan kategori A/B/C oleh instansi.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (4)
    • Formulir Kerangka Acuan.
    • Bukti pengumuman dan konsultasi publik.
    • Sertifikat kompetensi ketua dan anggota tim penyusun AMDAL.
    • Deskripsi rencana kegiatan dan rona lingkungan awal.
  8. 8

    JALUR AMDAL — Penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL oleh tim penyusun bersertifikat.

    Komplia
    Dokumen yang disiapkan (4)
    • Dokumen Andal.
    • Dokumen RKL-RPL.
    • Data primer sampling kualitas air, udara, kebisingan, dan biota.
    • Kajian sosial-ekonomi dan tanggapan masyarakat.

    Kategori A paling lama 180 hari; kategori B paling lama 120 hari; kategori C paling lama 60 hari.

  9. 9

    JALUR AMDAL — Uji kelayakan lingkungan hidup oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; bila diminta perbaikan, dokumen dikembalikan untuk diperbaiki lalu dievaluasi ulang.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (3)
    • Dokumen Andal dan RKL-RPL.
    • Persetujuan Teknis.
    • Berita acara rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

    Perbaikan dokumen Andal dan RKL-RPL paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

  10. 10

    JALUR AMDAL — Penetapan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (atau surat keputusan ketidaklayakan) berdasarkan rekomendasi hasil uji kelayakan; SK ini adalah Persetujuan Lingkungan sekaligus prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha.

    Instansi
    Dokumen yang disiapkan (2)
    • Rekomendasi hasil uji kelayakan.
    • Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup.

    Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak rekomendasi hasil uji kelayakan diterima.

Estimasi waktu bergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean instansi. Batas waktu yang ditandai berasal dari peraturan; sisanya estimasi praktik.

Yang perlu Anda ketahui

Butuh layanan ini?

Ceritakan situasi perusahaan Anda — kami balas dengan lingkup, tahapan, dan penawaran tertulis.

Hubungi lewat WhatsApp

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Di mana mengurus Dokumen Lingkungan?

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH untuk kewenangan pusat; gubernur c.q. dinas lingkungan hidup provinsi; bupati/wali kota c.q. dinas lingkungan hidup kabupaten/kota. Uji kelayakan AMDAL dilakukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. Permohonan diajukan lewat Sistem OSS dan sistem informasi dokumen lingkungan hidup (AMDALNET). Pengajuannya melalui https://oss.go.id. Komplia menyiapkan, memeriksa, dan mengajukan berkasnya atas nama perusahaan Anda, lalu memantau tenggatnya.

Siapa yang wajib memiliki Dokumen Lingkungan?

Hampir setiap kegiatan usaha membutuhkannya, karena kewajiban ini melekat pada dampak usaha Anda terhadap lingkungan hidup. Jenjangnya tiga. AMDAL untuk kegiatan berdampak penting, atau yang berada di dalam maupun berbatasan langsung dengan kawasan lindung. UKL-UPL untuk kegiatan yang tidak berdampak penting tetapi masuk daftar wajib. SPPL untuk sisanya, termasuk usaha mikro dan kecil. Yang menentukan jenjang adalah jenis dan skala kegiatan menurut daftar resminya — bukan pilihan pemohon.

Berapa lama proses Dokumen Lingkungan?

SPPL: menyatu dengan penerbitan NIB, hitungan hari. UKL-UPL: ±10 hari kerja statutori murni (3-5 hari pemeriksaan + 5 hari perbaikan + 2 hari persetujuan) di luar waktu penyusunan formulir dan Persetujuan Teknis — realistis 6-10 minggu. AMDAL: penyusunan Andal + RKL-RPL saja 60 hari (kategori C) sampai 180 hari (kategori A), ditambah uji kelayakan dan 10 hari kerja penetapan SK — realistis 6-14 bulan.

Berapa biaya Dokumen Lingkungan?

Biaya jasa untuk lingkup standar mulai Rp5.000.000, belum termasuk PPN. Biaya negara diteruskan apa adanya tanpa markup, dan Anda menerima penawaran tertulis sebelum pekerjaan dimulai. Angka ini untuk jenjang SPPL. UKL-UPL jauh lebih besar, dan AMDAL adalah pekerjaan tim bersertifikat berbulan-bulan — keduanya kami kutip tersendiri setelah jenjang Anda dipastikan.

Apa yang tidak termasuk dalam layanan Dokumen Lingkungan?

Yang tidak termasuk: Jasa penyusunan dokumen AMDAL itu sendiri: mensyaratkan tim penyusun dengan sertifikat kompetensi (ketua + minimal 2 anggota bersertifikat). Komplia mengoordinasikan dan mengawal, penyusunan dilakukan penyusun AMDAL bersertifikat atau lembaga penyedia jasa penyusunan AMDAL; Biaya laboratorium, sampling rona lingkungan awal, pemodelan dispersi, survei sosial, dan konsultasi publik; Persetujuan Teknis (pertek) baku mutu air limbah, emisi, pengelolaan limbah B3, dan SLO — proses terpisah dengan instansi teknis masing-masing; Dokumen andalalin bila kegiatan memicu kewajibannya — layanan terpisah, meski dokumennya nanti diintegrasikan ke dalam dokumen lingkungan.

Apa yang sering membuat permohonan Dokumen Lingkungan tertunda?

Tenggat perbaikan menghanguskan permohonan. Formulir yang terlambat diperbaiki, atau tidak sesuai standar, membuat permohonan ditolak dan dikembalikan.

Isi halaman ini terakhir diperiksa terhadap naskah resmi peraturannya pada . Tarif dan tenggat dapat berubah — tanggal itu patokan Anda.